Show simple item record

dc.contributor.authorDAVISA AULIA ARIMADA
dc.date.accessioned2014-03-21T05:53:12Z
dc.date.available2014-03-21T05:53:12Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM080710101065
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56140
dc.description.abstractAdapun kesimpulan dari penulis skripsi ini adalah membahas mengenai kedudukan anak angkat terhadap ahli waris lainnya dan penyelesaian sengketa apabila telah terjadi rebutan harta antara anak angkat dan ahli waris lainnya dengan menggunakan penyelesaian menurut hukum adat Bali. Penyelesaian sengketa waris antara anak angkat dengan saudara laki-laki pewaris atau ahli waris lain dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni : pertama, dengan cara musyawarah keluarga. Apabila terjadi sengketa harta warisan maka biasanya semua anggota keluarga pewaris almarhum berkumpul atau dikumpulkan oleh salah satu seorang pewaris yang berwibawa yang bertempat di rumah pewaris, pertemuan dapat dipimpin oleh anak tertua lelaki atau oleh paman (saudara ayah atau saudara ibu) menurut susunan kekerabatan bersangkutan ataupun oleh juru bicara yang hadir. Kedua, dengan cara musyawarah adat. apabila didalam musyawarah keluarga tidak juga berhasil diciptakan kerukunan dan kedamaian, maka masalahnya diajukan kepada musyawarah adat (desa) yang dihadiri oleh tetua-tetua adat atau para pemuka kerabat seketurunan. Ketiga, perkara di pengadilan. Saran yang dapat disampaikan dalam skripsi ini adalah kepada masyarakat hindu di Bali agar menggunakan sistem patrilineal dalam hal pembagian waris, karena sudah turun temurun masyarakat hindu secara adat menerapkan itu. Akan tetapi dalam pembagiannya harus sesuai dengan harta waris yang dimiliki oleh pewaris setelah meninggal. Masyarakat agar benar-benar memahami posisi anak angkat dalam hal pembagian waris yang di lakukan oleh keluarga pewaris, terutama anak angkat laki-laki. Karena disini kedudukan anak angkat laki-laki memiliki kesetaraan atau sama dengan anak kandung dari pewaris. Sepasang suami istri yang mengangkat anak akan memperhitungkan dengan sungguh-sungguh dalam hal mengangkat anak, mereka memutuskan untuk mengangkat anak apabila memang sudah berpuluh-puluh tahun tidak memiliki anak. Dan Apabila telah terjadi perselisihan atau sengketa terkait warisan tersebut, alangkah baiknya jika kedua belah pihak memilih menyelesaikan dengan cara permusyawarahan keluarga dengan kedua belah pihak agar tetap terciptanya perdamaian antar kedua belah pihak yang bersengketa dan tidak menjadi ricuh di waktu yang akan datang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101065;
dc.subjectANAK ANGKAT, SISTEM PEWARISAN, HUKUM ADAT WARISen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM SISTEM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT WARIS BALI DI DESA CEMAGI KECAMATAN MENGWIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record