Show simple item record

dc.contributor.authorDANA EKA YOSAWAN
dc.date.accessioned2014-03-21T05:50:17Z
dc.date.available2014-03-21T05:50:17Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM090710101339
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56139
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini, mengunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif serta menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu metode pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan menggunakan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Sedangkan untuk bahan hukum penulis mengunakan 3 bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Analisa yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara menemukan dan menguji kebenaran. Adanya dualisme kepengurusan partai PKB dari kubu Rofiq Abidin mengusung pasangan Usman Effendi dan Ahmad Jauhari, dari kubunya Ali Mudhori pasangan Ali Mudhori dan Samsul Hadi inilah yang menjadi perdebatan sehingga dalam proses penelitian di KPUD Kabupaten Lumajang terjadi kesulitan, dan diambil alih oleh KPU Jatim untuk melakukan verifikasi keabsahan dari kedua pengurus, dan kubu Ali Mudhori lah yang dinyatakan sah oleh DPP dan berhak untuk diajukan sebagai bakal pasangan calon kepala daerah Kabupaten Lumajang. Berdasarkan pada Pasal 63 ayat (2) yaitu: Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/ wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik, menjadi dasar KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.2 Ini dikarenakan kubu Rofiq Abidin tidak mendapat legalisasi DPP, sedangkan kubu dari Ali Mudhori mendapat legalisasi DPP.3 Dengan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang sebagai persyaratan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lumajang baik dari partai politik atau gabungan partai politik yaitu dari perolehan kursi dan suara sah pada pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD terakhir paling sedikit 15% dari jumlah kursi dan dari akumulasi perolehan suara sah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lumajang. Sedangkan untuk perseorangan paling rendah 3% dari jumlah penduduk Kabupaten Lumajang yang tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Lumajang yang disertai dengan penyerahan dokumen dukungan dan verifikasi pasangan calon perseorangan, setelah itu dilakukan penelitian administrasi dan juga penelitian faktual dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101339;
dc.subjectCALON KEPALA DAERAH, KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD)en_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS MEKANISME VERIFIKASI PENYELEKSIAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record