Show simple item record

dc.contributor.authorDAFIDZ LAUDRA ARFIANTO
dc.date.accessioned2014-03-21T05:47:30Z
dc.date.available2014-03-21T05:47:30Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM060710191028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56138
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Mekanime atau prosedur diajukannya kasasi dalam kasus perkara perceraian sebagaimana ada dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/AG/2012 sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, karena dalam hal ini suami selaku pihak Pemohon tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Agama Makassar dalam Putusan Nomor 41/Pdt.G/2011/PTA.Mks. Namun demikian, menyangkut alasan kasasi menurut Mahkamah Agung tidaklah sesuai karena Bahwa alasan atau keberatan kasasi dari Pemohon juga bersifat mengulang dan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum yaitu adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian tersebut dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, lagipula ternyata bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang. Dalam kaitannya dengan penolakan kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/AG/2012 menyangkut pembagian harta bersama, mengacu pada Putusan Pengadilan Agama Makassar dalam Putusan Nomor 41/Pdt.G/2011/ PTA.Mks (Dalam Rekonvensi), Menyatakan bahwa harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah masing-masing memperoleh seperdua (1/2) bagian dari harta bersama tersebut di atas dan apabila sulit untuk dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual secara lelang dan hasilnya seperdua (1/2) bagian untuk Penggugat dan seperdua (1/2) bagian untuk Tergugat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191028;
dc.subjectHarta Bersama, Perceraianen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 255 K/AG/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record