Show simple item record

dc.contributor.authorCITA ASTUNGKORO SUKMAWIRAWAN
dc.date.accessioned2014-03-21T03:06:52Z
dc.date.available2014-03-21T03:06:52Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM090710101125
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56137
dc.description.abstractKesimpulan dari Notaris dalam hal melegalisasi akta dibawah tangan bertanggung jawab atas isi dan tanda tangan para pihak dalam akta tersebut. Kewenangan notaris dalam hal me-register (Waarmerrking) suatu akta dibawah tangan hanya sebatas mendaftarkan akta dibawah tangan yang telah dibuat oleh para pihak dan hadir di hadapan Notaris untuk mendaftarkan akta dibawah tangan tersebut ke dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris. Pertanggungjawaban notaris atas kebenaran akta dibawah tangan yang dilegalisasinya adalah kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihak yang dalam perjanjian, bukan orang lain. Dikatakan demikian karena yang melegalisasi surat itu diisyaratkan harus mengenal orang yang menandatangan tersebut. Sedangkan pada Waarmerrking akta dibawah tangan, tanggung jawab notaris menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak begitu tampak, karena baik tanggal, tanda tangan, isi surat tersebut tidak diketahui oleh Notaris. Akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris akan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna selama 3 (tiga) nilai aspek pembuktian terpenuhi merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Setiap perjanjian yang dibuat dibawah tangan, sebaiknya dibuat dengan melegalisasikan akta dibawah tangan tersebut. Setiap perjanjian yang dibuat secara dibawah tangan baik itu dibuat oleh para pihak dengan dilegalisasikan ataupun di Waarmerrking notaris hendaknya meminta fotocopy KTP dari para pihak. Pada surat perjanjian yang dibuat dibawah tangan sering terjadi penekanan terhadap pihak yang sangat membutuhkan, tidak ada keseimbangan karena dibuat oleh para pihak sendiri. Sebaiknya setiap perjanjian dibuat dan di tanda tangani di hadapan notaris. Jika dimungkinkan ada kekurangan pada akta dibawah tangan sebagai bukti tertulis segera untuk melengkapi alat bukti lainnya, karena suatu akta yang dibuat dibawah tangan baik yang telah dilegalisasi maupun hanya di Waarmerrking adalah permulaan dalam pembuktian dan perlu dikuatkan dengan alat bukti lain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101125;
dc.subjectWAARMERRKING AKTA, NOTARISen_US
dc.titleKEKUATAN PEMBUKTIAN LEGALISASI DAN WAARMERRKING AKTA DIBAWAH TANGAN OLEH NOTARISen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record