dc.description.abstract | Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Konsep merugikan keuangan negara yang terdapat pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya menganut sistem delik formil bukan delik materiil, yang artinya suatu perbuatan tidak harus dilihat akibatnya atau kerugian negara secara riil atau nyata, tetapi cukup dilihat suatu perbuatan tersebut cenderung untuk melakukan tindak pidana korupsi atau tidak. Pada kasus ini potensi kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa tidak terbukti, karena dana untuk menyuap terdakwa adalah dana dari Ong Onggianto pribadi, dan bukan dana dari negara maupun daerah.. Dan penerapan pada putusan No 07/PID.SUS/2012/PN.AB. yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa karena tidak terbukti merugikan keuangan negara sudah tepat, dikarenakan pada pemeriksaan saksi dan fakta-fakta dipersidangan yang terjadi memang diketahui bahwa tidak ada potensi kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatan terdakwa. Jadi menurut penulis pada kasus ini yang kurang cermat adalah surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu sendiri, seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus lebih cermat dan teliti dalam menganalisa unsur-unsur tindak pidana yang terjadi terutama pada aspek atau unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. | en_US |