Show simple item record

dc.contributor.authorHOLYFANS MIMBO AKBAR
dc.date.accessioned2013-12-06T02:37:42Z
dc.date.available2013-12-06T02:37:42Z
dc.date.issued2013-12-06
dc.identifier.nimNIM080710101041
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5495
dc.description.abstractArbitrase merupakan suatu cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Ada beberapa cara dalam hal terbentuknya kesepakatan terkait dengan penyelesaian melalui arbitrase salah satunya dalam bentuk pactum de compromitendo yaitu suatu perjanjian arbitrase yang dicantumkan dalam klausul-klausul perjanjian pokok bentuk ini biasa disebut dengan klausula arbitrase, klausula arbitrase yang mencantumkan kehendak para pihak yang menunjuk arbitrase ad-hoc untuk memeriksa dan memutus sengketa yang kelak mungkin akan terjadi dikemudian hari tidak mendapatkan pengaturan khusus didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terkait kewenangan yang dimiliki oleh arbiter ad-hoc dalam memeriksa dan memutus sengketa yang diajukan kepadanya. Oleh karena hal tersebut dalam penelitian skripsi ini penulis mengangkat dua permasalahan pertama, apakah Klausula arbitrase suatu perjanjian dapat menentukan kewenangan arbiter ad-hoc memeriksa dan memutus sengketa?; Kedua, apakah arbitrase ad-hoc hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa dibidang perdagangan/komersial?. Adapun tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana hukum dan tujuan khusus untuk menjawab permasalahan sebagaimana diuraikan diatas. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana pendekatan masalah yang penulis gunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengan diikuti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang kemudian dianalisis secara deduktif dengan mengambil kesimpulan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian terkait permasalahan yang pertama penulis menemukan bahwa Pasal 3 Juncto Pasal 11 Ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa kewenangan arbitrase ad-hoc memeriksa dan memutus sengketa mutlak dan lahir dari klausula arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa, namun hal tersebut tidak serta merta memberikan wewenang kepada arbiter atau majelis arbiter ad-hoc dalam memeriksa dan memutus sengketa. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah mengatur mekanisme yang perlu dilalui sebelum arbiter benar-benar berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa yang ditujukan padanya. Terlebih dahulu para pihak yang bersengketa mengajukan permohonan penunjukan sebagai arbiter dan arbiter yang bersangkutan harus mengirimkan pemberitahuan terkait penerimaan atas penunjukan dirinya sebagai arbiter. Disebutkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penerimaan ini melahirkan perjanjian perdata bagi kedua belah pihak yaitu disatu pihak adalah para pihak yang bersengketa dan pihak lain adalah arbiter ad-hoc yang menerima penunjukan dari para pihak yang berselisih paham atau bersengketa. Perjanjian inilah yang kemudian melahirkan kewenangan xiii bagi arbiter untuk memeriksa dan memutus sengketa yang diajukan kepada arbiter yang bersangkutan. Kewenangan tersebut menentukan tugas arbiter ad-hoc, yaitu arbiter wajib memeriksa dan mumutus sengketa yang diajukan kepadanya berdasarkan waktu yang telah disepakati antara para pihak yang bersengketa dan arbiter atau majelis arbiter. Terkait dengan permasalahan yang kedua, Ruang lingkup sengketa dibidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (1) dikaitkan dengan Pasal 66 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa meliputi perniagaan, perbankan/keuangan, penanaman modal, industri dan Hak kekayaan intelektual. Pasal tersebut menjelaskan tentang ruang lingkup hukum perdagangan terhadap putusan arbitrase internasional yang dapat diberlakukan di Indonesia. Pasal 66 huruf b dapat dilihat sebagai pembatasan atas putusan arbitrase asing yang dapat diberlakukan di Indonesia. Pembatasan tersebut sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Konvensi New York 1958, konvensi tersebut memberi hak kepada setiap Negara yang ikut meratifikasi konvensi ini (Contracting State) untuk membatasi sepanjang perselisihan dibidang hukum tertentu., tidak diperkenankan dan dianggap batal demi hukum setiap putusan arbitrase mengenai penghibahan, hibah wasiat, nafkah, perceraian, kedudukan hukum seseorang dan mengenai hal-hal sengketa yang oleh ketentuan Undang-Undang tidak dibolehkan mengadakan perdamaian. Penulis juga sampaikan saran-saran terkait dengan hasil temuan-temuan dalam penelitian skripsi ini. Pertama, Hendaknya Arbiter ad-hoc dalam menerapkan kewenangannya terlebih dahulu mengkaji secara mendalam pasalpasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan mengkaitkannya dengan konvensi-konvensi internasional yang sedang berkembang terkait dengan arbitrase. Selain untuk menghindari adanya kesalahan dalam penafsiran terkait penerapan hukumnya hal ini juga memberikan kepastian hukum atas segala tindakan yang dilakukan oleh para arbiter dalam melaksanakan tugasnya memeriksa dan memutus sengketa yang diajukan kepadanya. Kedua, hendaknya ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang mengatur mengenai kompetensi absolut arbitrase baik dalam bentuk ad-hoc maupun institusional diberikan penjelasan resmi yang menerangkan ruang lingkup perdagangan apa saja yang menjadi kewenangan arbitrase memeriksa dan memutus sengketa. Hal ini perlu untuk menghindari adanya kesalahan dalam penafsiran dan penerapan hukum yang dapat berujung pada ketidakpastian hukum.en_US
dc.relation.ispartofseries080710101041;
dc.subjectARBITRASE AD-HOC DALAM MEMUTUS SENGKETAen_US
dc.titleKEWENANGAN ARBITRASE AD-HOC DALAM MEMUTUS SUATU SENGKETA (Kajian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record