dc.description.abstract | Asas spesialitas, yaitu asas yang menghendaki bahwa Hak Tanggungan
hanya dapat dibebankan atas tanah yang ditentukan secara spesifik. Dianutnya
asas spesialitas oleh Hak Tanggungan dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 8
dan Pasal 11 Ayat (1) huruf e UUHT. Pasal 8 UUHT menentukan bahwa pemberi
Hak Tanggungan harus mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan
hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dan kewenangan
tersebut harus ada pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan. Ketentuan
ini hanya mungkin terpenuhi apabila obyek Hak Tanggungan telah ada dan telah
tertentu pula tanah itu tanah yang mana. Didalam penjelasan Pasal 11 ayat (1)
UUHT disebutkan: “Ketentuan ini menetapkan isi yang sifatnya wajib untuk
sahnya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Tidak dicantumkannya secara
lengkap hal-hal yang disebut pada pada ayat ini dalam APHT mengakibatkan akta
yang bersangkutan batal demi hukum. Ketentuan ini dimaksudkan untuk
memenuhi asas spesialitas dari Hak Tanggungan, baik mengenai subyek, obyek
maupun utang yang dijamin” Asas spesialitas tidak berlaku sepanjang mengenai
benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang baru akan ada dikemudian hari.
Metode penulisan merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan
penelitian hukum yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsipprinsip
hukum, maupun doktrin-doktrin hokum guna menjawab isu hukum yang
dihadapi. Sehingga pada akirnya dapat ditarik suatu kesimpulan yang dapat
dipertanggungjwabkan secara ilmiah. Metode yang tepat diharapkan dapat
memberikan alur pemikiran secara beruntun dalam usaha pencapaian pengkajian.
Adapun metode yang digunakan adalah sebagai berikut :Tipe penelitian yang
dipergunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji norma hukum positif. Dalam arti bahwa penelitian yang dilakukan oleh
penulis dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti
Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas
dalam skripsi ini. Metode pendekatan masalah yang akan dipergunakan dalam
xiii
penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan undang-undang (Statute
Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Berdasarkan analisis dan pembahasan masalah yang telah dilakukan dan
diuraikan secara mendalam, kesimpulan yang dapat ditarik sebagai berikut:
Bahwa dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan harus memuat nama
dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisli pihak-pihak,
penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin, nilai tanggungan
serta uraian yang jelas tentang Obyek Hak Tanggungan. Bahwa di dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan uraian yang jelas mengenai
Obyek Hak Tanggungan serta dibuat oleh dan dihadapan Pejabat pembuat Akta
Tanah yang berwenang.
Saran penulis, Dalam penerapan asas spesialitas fihak debitur wajib
melengkapi serta meneliti syarat spesialitas dalam pembuatan Akta Pemberian
Hak Tanggungan agar APHT yang bersangkutan tidak batal demi hukum. Pihak
debitur sebaiknya menguraikan serta menjelaskan Obyek Hak Tanggungan secara
jelas yang ditunjukan dalam APHT yang merupakan syarat wajib dalam
pembuatan APHT | en_US |