dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti halnya perkawinan yang menimbulkan hak
dan kewajiban, perceraian membawa akibat-akibat hukum bagi kedua belah pihak
dan juga terhadap anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
Anak-anak tersebut harus hidup dalam suatu keluarga yang tidak harmonis
sebagaimana mestinya misalnya harus hidup dalam suatu keluarga dengan orang
tua tunggal seperti dengan seorang ibu atau dengan seorang ayah saja. Dalam
Keluarga yang orangtua bercerai pertumbuhan anak dalam standar yang ideal
kemungkinan sulit tercapai karena kebutuhan jasmani dan rohaninya tidak dapat
dipenuhi secara sempurna. Apabila dikaitkan pula dengan kebutuhan
materi/jasmani anak yang hidup dalam keluarga yang kedua orang tuanya sudah
bercerai, pertumbuhan dan perkembangan anak tentu akan mengalami hambatan
yang serius apabila kebutuhan materi/jasmani anak berupa biaya pemeliharaan
dan biaya pendidikan anak sampai dewasa tidak ada kejelasannya.
Namun meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan
dan adanya kecenderungan internasional yang memfokuskan perhatian
terhadap anak, pada kenyataannya masih banyak anak yang tidak beruntung dalam
mencukupi kehidupannya.
Permasalahan dalam skripsi adalah Pertama Apa akibat Hukum perceraian
bagi anak, Kedua Apa upaya Hukum yang dapat dilakukan, apabila setelah terjadi
perceraian orang tua tidak melaksanakan alimentasi terhadap anaknya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui kesesuaian antara fakta
persidangan dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti
xiii
secara sah melakukan persetubuhan terhadap anak serta untuk mengetahui
kategori perbuatan percobaan persetubuhan terhadap anak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Metode penelitian
digunakan sebagai cara untuk menentukan, mengembangkan, dan menguji
kebenaran serta menjalankan prosedur yang benar agar dapat dipertanggung
jawabkan secara ilmiah. Metode penelitian, yang digunakan adalah metode
penelitian hukum digunakan dalam ilmu hukum untuk menentukan kebenaran
hukum. Ketepatan dalam memilih metode penelitian hukum mutlak diperlukan
sebagai proses menemukan aturan hukum, prinsip – prinsip maupun doktrin –
doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum.
Kesimpulan pertama, bila dicermati suatu perceraian akan membawa
berbagai akibat hukum salah satunya adalah berkaitan dengan alimentasi. Hak
alimentasi dilindungi oleh hukum dan undang-undang, hal mana dapat diketahui
melalui rumusan pasal 41 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang
Perkawinan, bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap bekewajiban memelihara dan mendidik
anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana
ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan
memberi keputusannya.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan
pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam
kenyataannya tidak dapat menberi kewajiban tersebut, Pengadilan
dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan
biaya penghidupan dan/ atau menentukan sesuatu kewajiban bagi
mantan/ bekas isteri.
Anak mempunyai hak tertentu yang harus dipenuhi orang tua, sebaliknya
orang tua juga memiliki hak yang harus dipenuhi anaknya. Hak anak untuk
xiv
mendapatkan penghidupan yang layak meliputi sandang, pangan, pendidikan dan
kesehatan merupakan nafkah anak( Alimentasi ) yang harus dipenuhi orang tua
terutama ayah, baik dalam masa perkawinan ataupun setelah terjadinya
perceraian.
Namun nafkah anak seringkali dilalaikan ayah setelah terjadinya percerain,
Upaya yang dapat ditempuh oleh orang tua perempuan dalam hal orang tua lakilaki
(ayah) tidak memberikan baiya nafkah anak setelah terjadinya perceraian
sebagaimana diputus oleh Pengadilan, orang tua perempuan dapat mengajukan
permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama untuk memaksa orang tua laki-laki
(ayah) agar memberi nafkah anak sebagaimana diputus oleh Pengadilan. | en_US |