dc.description.abstract | “Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PO Borobudur Indah
menurut Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”“( Legal
Protection and Social Security of Workers in PO. Borobudur Indah Based On
Law Number 13,2003 about Employment)”; Ferry Anggriawan; 070710101012;
2013; 35 halaman; Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Jember.
Indonesia sebagai negara hukum, yang memiliki Perlindungan Hukum dan
Jaminan Sosial bagi para tenaga kerja untuk memastikan hak-hak para pekerja
benar-benar diberikan dan dilindungi dari pihak-pihak yang ingin berkuasa secara
sewenang-wenang.
Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji
dan menganalisis perlindungan hukum dan jaminan sosial di PO Borobudur Indah
sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk
mengetahui, mengkaji dan menganalisis konsistensi pemberian di PO Borobudur
Indah perlindungan hukum dan jaminan sosial di PO Borobudur Indah sudah
sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan
berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam
masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum
digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif.
Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah perlindungan hukum
dan jaminan sosial di PO Borobudur Indah sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan dan apakah dengan adanya perlindungan hukum
xv
dan jaminan sosial menurut UU No. 13 Tahun 2003 juga turut mempengaruhi
kinerja karyawan di PO Borobudur Indah.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Perlindungan Hukum dan Jaminan
Sosial yang ada di PO Borobudur Indah secara garis besar telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pokok seperti yang ada dalam Undang-Undang No.13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dalam pengimplentasiannya
di lapangan juga berjalan sesuai dengan yang ada di Undang-Undang meskipun
tidak dapat sepenuhnya sesuai akan tetapi setidaknya telah berusaha untuk
diwujudkan.
Saran yang dapat disumbangkan adalah untuk ke depannya hendaknya
Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial bagi para tenaga kerja di Indonesia
diperhatikan sungguh-sungguh oleh perusahaan maupun oleh pemerintah, karena
mereka yang bekerja juga tidak bekerja untuk diri mereka sendiri, akan tetapi ada
keluarga yang harus dicukupi sehingga hak-hak mereka harus benar-benar
terlindungi dari pihak-pihak yang ingin berkuasa | en_US |