Show simple item record

dc.contributor.authorFARID BUDI HERMAWAN
dc.date.accessioned2013-12-06T01:08:32Z
dc.date.available2013-12-06T01:08:32Z
dc.date.issued2013-12-06
dc.identifier.nimNIM070710191021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5303
dc.description.abstractIndonesia merupakan Negara Demokrasi di mana sistem pemerintahannya menganut sistem Presidensiil, Presiden merupakan kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan tertinggi yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 4 tentang kekuasaan Presiden yang tidak tak terbatas. Sebagai Negara Demokrasi di dalam sistem Pemilihan Umum pun menggunakan sistem demokrasi, yaitu pemilihan langsung berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan suara untuk menentukan pemimpin yang akan memimpin Negara dalam hal pemerintahan pusat, dan memilih kepala daerah dalam hal pemerintahan daerah sebagai mana di atur di dalam undang-undang,sehingga akan terwujud sistem pemerintahan yang dilakukan secara demokratis. Tetapi di dalam kenyataannya ada beberapa daerah di Negara Republik Indonesia yang masih menyalahgunakan sistem demokrasi tersebut,dengan tujuan untuk kepentingan pribadi sehingga sistem demokrasi hanya di gunakan sebagai formalitas di dalam pemilihan umum yang selalu di adakan dan diselenggarakan pada saat periode pemilahan-pemilihan Kepala Daerah. Banyaknya pihak-pihak yang menyalahgunankan wewenang di dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut menyebabkan berbagai masalah-masalah yang ditimbulkan ada berbagai macam pro kontra yang terjadi. Salah satunya isu permasalahan yang timbul di kabupaten probolinggo di dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, isu yang timbul yaitu adanya penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo Hasan Aminudin yang telah menjabat dua periode yang tidak berhak mencalonkan diri lagi dan akan mendukung secara penuh pencalona istri dari Bupati aktif Kabupaten Prbolinggo Hasan Aminudin. Kewenangan yang dimiliki oleh Bupati tersebut disalahgunakan dan digunakan untuk memberikan dukungan kepada istri dari bupati aktif yang akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati yang akan datang. xv Bupati melakukan pendekatan baik secara jabatan fungsional, personal, kolegial hingga finanlsial, bahkan dengan cara intimidasi misalnya, jika tidak mendukung istri bupati, maka akan dimutasi. Dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 820/59/426.307/2012, tertanggal 14 maret 2012 yang substansi Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa Kusnadi (Sekertaris Daerah Kabupaten Probolinggo) telah diangkat dan ditempatkan sebagai Staf Kecamatan Dringu. Bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini terdiri atas : 1. Undang-Undang Dasar 1945. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 5. Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04/SE.1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipilen_US
dc.relation.ispartofseries070710191021;
dc.subjectYURIDIS, PENYALAHGUNAAN WEWENANGen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP ADANYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH BUPATI KABUPATEN PROBOLINGGO DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PERIODE TAHUN 2012 – 2017en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record