Show simple item record

dc.contributor.authorFARADIZAL MAULANA
dc.date.accessioned2013-12-06T01:03:15Z
dc.date.available2013-12-06T01:03:15Z
dc.date.issued2013-12-06
dc.identifier.nimNIM070710191080
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5295
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Agung Nomor 978 K/ Pid/ 2011 dengan terdakwa Ardhin Feris, merupakan salah satu putusan dengan pokok perkara tindak pidana pemalsuan Kartu Keluarga dan Perzinahan, disebutkan pada bulan januari 2010 atau setidaknya pada tahun 2010 bertempat di Jalan Merbabu Blok M No. 11 Perum Kepuh Permai Waru, Sidoarjo atau masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan sengaja dilakukannya suatu kejahatan pemalsuan surat untuk melakukan suatu perzinahan dengan wanita bernama Maretha Dyah Kusumaningtyas yang telah memiliki suami dan seorang anak. Oleh karena perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa dihadapkan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHPidana. Dari putusan Mahkamah Agung tersebut yang menjadi permasalahan pertama, yaitu mengenai ketidak sesuaian putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ditinjau dari Pasal 253 KUHAP. Kemudian permasalahan yang kedua, yaitu mengenai apa saja dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan KUHAP. Adapun tujuan penulisan dari Skripsi ini yang perrtama adalah untuk mengetahui putusan Mahkamah Agung berdasarkan pasal 253 KUHAP yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kemudian tujuan yang kedua untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan KUHAP. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi ini secara yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum skunder yang sesuai dengan tema skripsi ini. Kemudian penulisan skripsi ini bertujuan agar penulis dapat memecahkan dan atau penulis dapat menjawab permasalahan yang timbul. Adapun permasalahan yang dimaksud yaitu permasalahan yang penulis tuliskan dalam bab satu tentang rumusan masalah. Kesimpulan terhadap permasalahan yang pertama, dalam penulisan skripsi ini yaitu bahwa tindakan yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Agung tidak sesuai dengan pasal 253 KUHAP membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo karena Judex Facti sudah menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya, mengadili menurut ketentuan perundang-undangan, dan tidak melampaui batas wewenangnya dalam mengadili. Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua, yaitu Mahkamah Agung tidak menerapkan Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP tentang pembuktian dengan dua alat bukti yang sah sebagai batas minimum untuk membuktikan bahwa Terdakwa benar-banar bersalah melakukan pemalsuan Kartu Keluarga. Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu bahwa Mahkamah Agung seharusnya lebih jeli dalam menilai atau mempertimbangkan suatu perbuatan pidana agar Hakim Mahkamah Agung sebagai Judex Jurist dapat dijadikan seagai contoh bagi Judex Facti dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya, mengadili berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak melebihi batas wewenagngnya dalam mengadili sebagaimana diatur dalam pasal 253 KUHAP.en_US
dc.relation.ispartofseries070710191080;
dc.subjectYURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PEMALSUAN KARTU KELUARGA DAN PERZINAHANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN KARTU KELUARGA AN DAN KEBUDAYAAN SKRIPSI DAN PERZINAHAN (Putusan Nomor: 978 K/PID/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record