Show simple item record

dc.contributor.authorERIK DIAN PURNOMO
dc.date.accessioned2013-12-06T00:48:29Z
dc.date.available2013-12-06T00:48:29Z
dc.date.issued2013-12-06
dc.identifier.nimNIM060710191107
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5281
dc.description.abstractPada tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Pasal 5 menyatakan, mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, dan meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, menciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah, yang dalam hal ini diserahkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pihak yang berwenang, kedepan perlu diupayakan lebih mendukung bagi tumbuh dan berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah. Permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimanakah upaya dinas Koperasi dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta apakah bentuk tanggung jawab Dinas Koperasi dalam mengawasi kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami upaya dinas Koperasi dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab Dinas Koperasi dalam mengawasi kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Upaya-upaya untuk meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan peranan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Jenis pembinaan meliputi, Penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah oleh Pemerintah, Pembinaan dan Pengembangan Kegiatan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Pemerintah, Pembiayaan dan Penjaminan bagi Kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Pemerintah, Kemitraan Antara Usaha Mikro. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum doktrinal atau yang lebih dikenal dengan istilah “penelitian hukum normatif”, yaitu penelitian dengan berpikir dalam jalur paham positivisme.2 Dalam penelitian ini, nantinya akan membahas permasalahan yang diangkat dan diuraikan dalam penelitian yang difokuskan pada penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif, yaitu dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum, seperti Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan dengan 2 Soetandyo Wignjosubroto, Metode Penelitian Hukum: Apa Dan Bagaimana, tth, hlm. 13. 13 permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim dan Bahan hukum sekunder menurut Soetandyo Wignjosubroto adalah juga seluruh informasi tentang hukum yang berlaku atau yang pernah berlaku di suatu negara. Tanggung jawab pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan putusan dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas tujuan yang akan dicapai yang berupa pengawasan. Melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja yang sudah dilaksanakan. Pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan. Atau suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya. Jenis Upaya dinas Koperasi dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah meliputi, Penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah oleh Pemerintah, Pembinaan dan Pengembangan Kegiatan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Oleh Pemerintah, Pembiayaan dan Penjaminan bagi Kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Pemerintah, Kemitraan Antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar, Koordinasi dan Pengendalian dalam Upaya Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Pemerintah yang kesemuanya itu telah diatur dan dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. melakukan pembiayaan terhadap Pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, Pengembangan lembaga modal ventura, Pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang, Peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah, dan Pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menciptakan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus adanya rasa keadilan dan menciptakan suatu kepastian hukum yang kongkrit dari pemerintah, dengan begitu pemerintah harus melakukan suatu trobosan baik dalam suatu Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ataupun dalam regulasi dalam pembuatan Perjanjian pengembangan sektor prekonomian dalam masyarakat. Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui peningkatan akses permodalan/pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM harus terus berupaya meningkatkan kemampuan aksesabilitas para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terhadap pembiayaan baik dari dana perbankan maupun non perbankan.en_US
dc.relation.ispartofseries060710191107;
dc.subjectYURIDIS PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAHen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) OLEH DINAS KOPERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record