dc.description.abstract | Peninggalan harta waris itu tidak bisa dimiliki secara mutlak oleh seorang
ahli waris tertentu melainkan berdasarkan kepada kedudukannya masing-masing.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai waris
diatur dalam buku kedua tentang kebendaan yaitu dimulai dari Pasal 830. Pasal
830 KUHPerdata tersebut menjelaskan bahwa pewarisan hanya berlangsung
karena kematian. Pada Pasal 889 KUHPerdata dijelaskan bahwa untuk dapat
menikmati sesuatu dari suatu surat wasiat, seseorang harus telah ada, tatkala si
yang mewariskan meninggal dunia. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri
dari 2 (Dua) permasalahan yaitu pertama penyerahan harta warisan kepada anak
yang masih dalam kandungan menurut hukum Islam dan hukum waris berdasar
KUHPerdata dan yang kedua akibat hukum bagi ahli waris yang lain apabila ada
ahli waris yang masih ada di dalam kandungan menurut hukum islam dan
berdasar KUHPerdata.
Tujuan dari penulisan Skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk
memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis, juga mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yaitu Pertama,
mengetahui dan memahami tentang penyerahan harta warisan kepada anak yang
masih dalam kandungan menurut hukum Islam dan hukum waris berdasar
KUHPerdata. Kedua mengetahui dan memahami tentang akibat hukum bagi ahli
waris yang lain apabila ada ahli waris yang masih ada di dalam kandungan
menurut hukum Islam dan berdasar KUHPerdata. Tipe penelitian yang digunakan
dalam skripsi ini adalah Yuridis Normtif (Legal Research). Pengertian tipe yuridis
normatif ini dalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa
substansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum
dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang ada.
Adapun Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah
Penyerahan harta warisan kepada anak yang masih dalam kandungan ada 2
macam yaitu diserahkan ke ibu kandung anak yang masih ada didalam kandungan
atau diserahkan ke wali apabila tidak ada yang bisa diberikan amanat atau
tanggung jawab mengenai warisannya. Akibat hukum bagi ahli waris yang lain
apabila ada ahli waris yang masih ada didalam kandungan ada dua akibat yaitu:
pertama harta waris yang harus dibagikan sesuai jumlah ahli waris yang adapun
pembagiannya seperti yang diatur dalam hukum islam akan tetapi tetap harus
mengetahui jenis kelamin dari anak yang masih didalam kandungan agar dapat
menentukan pembagiannya itu. Kedua adalah berkurangnya bagian ahli waris
yang lain karena adanya bagian untuk anak yang masih ada di dalam kandungan
itu, sama halnya dengan akibat yang pertama anak yang ada di dalam kandungan
itu harus diketahui dahulu jenis kelaminnya, bila belum diketahui maka dapat
dicontohkan anak yang didalam kandungan adalah laki-laki sedangkan
pembagiannya menunggu anak tersebut lahir.
Saran yang bisa diberikan penulis adalah kepada ahli waris yang
bersangkutan untuk menghindari timbulnya permasalahan yang terjadi hendaknya
pembagiannya menunggu anak yang ada di dalam kandungan tersebut lahir, butuh
kesadaran dari para pihak ahli waris yang lain untuk bersabar demi keadilan yang
xiii
tercipta. Selain itu para pihak ahli waris lain juga harus sadar diri bahwa
berkurangnya bagian mereka dikarenakan adanya ahli waris lain yang masih
belum diketahui jenis kelaminnya. Dan juga kepada pewaris agar menuliskan
wasiatnya pada surat wasiat agar hal tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap
dan tidak dapat diganggu gugat karena telah dibuat dihadapan notaris. Tetapi
dalam penerapannya tentu saja apa yang tertera didalam surat wasiat tersebut
tidaklah boleh melanggar hak ahli waris yang lain seperti yang diatur dalam pasal
913 KUHPerdata karena kedudukan undang-undang lebih tinggi dari testament | en_US |