dc.description.abstract | Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang
satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang,
sedangkan pihak lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri
atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Adakalanya dalam perjanjian jual beli terjadi permasalahan hukum, sehingga
harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Sebagaimana contoh kasus dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2745 K/Pdt/2010 dengan penggugat Martini
binti Rakiyan melawan Oei Siok Twan. Permasalahan dalam perjanjian jual beli
kertas sudi antara penggugat dan tergugat sebenarnya masuk dalam ranah hukum
perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum bukan merupakan
permasalahan pidana, sehingga penahanan terhadap penggugat adalah sangat
merugikan kepentingannya.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Apakah tindakan pelaporan tindak pidana
penipuan terhadap kekurangan pembayaran dalam perjanjian jual beli dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ? dan (2) Apakah dasar
pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung No.2745
K/Pdt/2010 telah sesuai dengan hukum yang berlaku ? Tujuan umum penulisan
ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu
pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perjanjian dalam lingkup
hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan
mengetahui : (1) tindakan pelaporan tindak pidana penipuan terhadap kekurangan
pembayaran dalam perjanjian jual beli dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum, (2) kesesuaian dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam
putusan Mahkamah Agung No.2745 K/Pdt/2010 dengan hukum yang berlaku.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan
xii
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non
hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Tindakan
pelaporan tindak pidana penipuan terhadap kekurangan pembayaran dalam
perjanjian jual beli pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2745 K/Pdt/2010
merupakan perbuatan melawan hukum karena merugikan, karena permasalahan
dalam perjanjian jual beli kertas sudi antara penggugat dan tergugat sebenarnya
masuk dalam ranah hukum perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum
bukan permasalahan pidana. Tindakan pelaporan pidana dengan tindak pidana
penipuan yang akhirnya menempatkan Martini Binti Rakiyan di tahanan penjara
wanita selama 10 (sepuluh) bulan sangat merugikan kepentingannya. Dasar
hukum pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi pemohon
sebagaimana disebutkan dalam salah satu pertimbangan hakim adalah
Jurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1085 K/Pdt/1984, Nomor
3133 K/Pdt/1983 dan Nomor 2329 K/Pdt/1983 yang perbuatan Tergugat
dikwalifisir melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat,
oleh karenanya gugatan harus dikabulkan sebagian.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Hendaknya para pihak dalam suatu
perjanjian dapat memahami dan melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya
masing-masing. Pada dasarnya suatu perjanjian kerjasama ini berawal dari suatu
perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan diantara para pihak yang
bersangkutan, sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum. Dengan
demikian apabila ada masalah menyangkut masalah perdata harus diselesaikan
secara hukum perdata. Hendaknya para pihak dapat bersikap bijaksana dalam
mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah hukum, artinya ia bisa
memilah dan memilih gugatan secara perdata dan tuntutan pidana sesuai dengan
esesnsi hubungan hukum yang terjadi. Jangan sampai pihak yang benar justru
menjadi pihak yang salah karena kesalahan dalam mempersepsikan suatu
perbuatan pidana yang seharusnya merupakan wanprestasi sehingga
mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum | en_US |