Show simple item record

dc.contributor.authorDIAJENG MAULINA
dc.date.accessioned2013-12-05T13:51:05Z
dc.date.available2013-12-05T13:51:05Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710101118
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5239
dc.description.abstractSetiap keluarga yang hidup di dunia ini selalu mendambakan agar keluarga itu selalu hidup bahagia, damai dan sejahtera yang merupakan tujuan dari perkawinan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BAB IV pasal 26, makna dan arti dari perkawinan menjadi lebih dalam, karena selain melibatkan kedua keluarga untuk melanjutkan keturunan. Namun, terkadang kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga tidak selamanya merupakan suatu kebahagiaan. Hal ini terjadi apabila seorang anak lahir di luar perkawinan yang sah. Terkait hak mewaris ada bagian warisan yang boleh diterima oleh anak luar kawin yang diakui secara sah yang dikenal dengan istilah Legitime Portie. Permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimana kedudukan anak luar kawin dalam hukum waris, status Legitime Portie bagi anak luar kawin yang diakui secara sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bagaimana pengaturan pembagian Legitime Portie bagi anak luar kawin yang diakui secara sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan terkait dengan Legitime Portie yang diterima anak luar kawin yang diakui secara sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah. Tujuan penelitian pada penulisan skripsi ini agar diperoleh hasil sesuai dengan yang dikehendaki, meliputi tujuan umum yaitu memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Negeri Jember dan tujuan khusus yaitu mengetahui dan memahami kedudukan waris, pengaturan dan status bagi anak luar kawin yang diakui secara sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap orang tua kandungnya, maupun terhadap saudara kandung yang dihasilkan dari perkawinan yang sah. Metode penelitian yang digunakan berupa tipe penelitian yuridis normatif (legal research), pada skripsi yang akan di susun penulis menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach), sedangkan untuk bahan hukum yang digunakan untuk memecahkan masalah yaitu bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahan hukum sekunder yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini yaitu buku teks tentang hukum, kamus hukum, jurnal tentang hukum, komentar, dan buku atau artikel tentang hukum diakses dari internet, dan bahan hukum tersier. Metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah metode deduktif, yang berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang akan diteliti. Analisis ini merupakan hal penting dalam sebuah proses penelitian. Proses analisis ini merupakan usaha untuk menemukan jawaban atas pembahasan dalam skripsi ini. Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya. Anak luar kawin yang diakui oleh ayah maupun ibu biologisnya xii akan memiliki hak penuh terhadap harta warisan pada saat si pewaris tidak memiliki ahli waris yang lain selain dari anak luar kawin yang telah diakui, sebagaimana yang diatur dalam pasal 865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Anak luar kawin tersebut agar memperoleh Legitieme Portie harus memenuhi syarat bahwa ia atau mereka ahli waris Ab-Instaat. Untuk itu dibutuhkan adanya pengakuan secara sah oleh si pewaris Anak luar kawin berhak untuk memperoleh hak kewarisan apabila orang tua biologis dari anak luar kawin tersebut, dapat diberikan hak atas suatu Legitieme Portie kepada para keturunan yang sah menurut Undang-Undang dari seorang anak luar kawin. Pasal 917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengakui wewenang menguasai yang tidak terbatas dari seseorang yang tidak meninggalkan keluarga sedarah dalam garis lurus dan anak-anak luar kawin yang diakui, serta tidak dibicarakan mengenai keturunan anak-anak itu, pengaturan mengenai pembagian Legitime Portie bagi anak luar kawin diatur pada pasal 863 dan 865 Kitab Undangundang Hukum Perdata, dan penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan bisa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa Non Litigasi (di luar Pengadilan) dan Litigasi (di dalam Pengadilan). Kesimpulan yang dapat diambil yaitu Kedudukan anak luar kawin dalam hukum waris itu ada 2 (dua) yaitu anak luar kawin yang tidak diakui oleh ayah dan ibu biologisnya tidak menimbulkan hubungan hukum dan anak luar kawin yang diakui secara sah oleh ayah dan ibu biologisnya berdasarkan Pasal 280 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pengaturan mengenai pembagian Legitime Portie bagi anak luar kawin diatur pada pasal 863 dan 865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan pilihan penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan terkait dengan Legitime Portie yang diterima anak luar kawin yang diakui secara sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah bisa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa Non Litigasi (di luar Pengadilan) dan Litigasi (di dalam Pengadilan). Saran yang bisa disampaikan kepada DPR RI hendaknya mengamandemen pasal-pasal didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai Legitime Portie bagi anak luar kawin yang diakui secara sah, dan kepada para pihak yang mengalami sengketa bisa memilih Alternatif Penyelesaian Sengketa Non Litigasi, yang berupa mediasien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101118;
dc.subjectANAK LUAR KAWINen_US
dc.titleLEGITIME PORTIE BAGI ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI SECARA SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record