Show simple item record

dc.contributor.authorDANDY HARUNSYAH BERNADY
dc.date.accessioned2013-12-05T13:29:26Z
dc.date.available2013-12-05T13:29:26Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101036
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5225
dc.description.abstractPemilihan Umum adalah salah satu pranata yang paling representatif atas berjalannya proses demokrasi. Tidak pernah ada demokrasi tanpa pemilihan umum. Oleh sebab itu, di setiapnegara yang menganut demokrasi, pemilihan umum yang lebih dikenal dengan Pemilu menjadi sangat penting dan selalu menentukan proses sejarah politik di negara masing-masing. Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu disadari bahwa Pemilu merupakan salah satu peristiwa penting dalam dinamika politik di suatu negara. Arti pentingnya penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara berkala untuk merealisasikan hak warga negara dalam mengambil bagian atau berpartisipasi dalam urusan publik. Hak itu sendiri merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Adapun salah satu bentuk dari partisipasi tersebut adalah melaksanakan hak untuk memilih dan dipilih dalam sebuah pemilu yang bebas dan adil ( free and fair election ). Ada beberapa syarat bagi pemilu yang bebas (free election). Pertama, pemilu harus mencerminkan kehendak rakyat. Kedua, dalam pemilu setiap warga negara mendapatkan jaminan atas kebebasannya. Ketiga, ada jaminan bagi hak-hak lain yang menjadi prasyarat pemilu. Keempat, pemungutan suara harus berlangsung secara rahasia. Kelima, pemilu harus memfasilitasi sepenuhnya ekspresi kehendak politik rakyat. Sedangkan syarat-syarat bagi pemilu yang adil ( fair election). Pertama, hak suara setiap orang adalah setara, universal dan non-diskriminatif. Kedua, pemilu yang adil juga memberikan jaminan hukum dan teknis untuk menjaga agar proses pemilu bebas dari bias, penipuan atau manipulasi. Berdasarkan hal tersebut untuk mewujudkan pemilu yang bebas dan adil, perlu diperhatikan tiga pihak yang saling terkait. Salah satu mekanisme penting dalam pelaksanaan pemilu adalah penyelesaian pelanggaran pemilu dan perselisihan hasil pemilu. Mekanisme ini diperlukan untuk mengoreksi jika terjadi pelanggaran atau kesalahan. Mekanisme ini juga memberikan sanksi pada pelaku pelanggaran sehingga proses pemilu benar-benar dilaksanakan secara demokratis, sehingga hasilnya mencerminkan kehendak rakyat. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD dan DPD, menetukan adanya dua jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran atas ketentuan undang-undang pemilu yang bukan merupakan ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur oleh KPU. Sedngkan Lembaga Pengawas Pemilu yang melkasnakan Pengawasan Pemilu adalah Bawaslu. Bawaslu sangat berperan penting atas bentuk pengawasan terhadap berbagai kecurangan dalam Pemilu dan sebagai Lembaga Negara Bawaslu tidak bertanggung jawab terhadap KPU sebagai sebuah Lembaga Negara yang menjadi salah satu penyelenggara Pemilu. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah: xi 1. Bagaimana Kedudukan dan Kewenangan Bawaslu Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003? 2. Apakah Bawaslu dalam kaitannya sebagai Lembaga Pengawas Pemilu Bertanggung Jawab terhadap KPU? Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Kedudukan memiliki pengertian keberadaan atau posisi sesuatu dalam sebuah sistem atau mekanisme tertentu. Kedudukan pengawas pemilu mengandung pengertian posisi atau keberadaan pengawas pemilu sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemilu. Kedudukan lembaga pengawas pemilu harus diposisikan sebagaibagian dari lembaga penyelenggara pemilu, sehingga fungsi pengawasan merupakan bagian dari penyelenggaran pemilu. Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan perundangundangan dan jadwal. Fungsi pengawasan pemilu mestinya melekat atau berjalan seiring dengan pelaksanaan pemilu. Hanya saja, karena banyak pihak yang belum percaya bahwa KPU/KPUD mampu menjalankan pengawasan secara efektif, maka fungsi itu diberikan kepada lembaga tersendiri. Jadi, pengawas pemilu adalah bagian dari penyelenggara pemilu yang secara khusus bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu agar pemilu berjalan sesuai dengan peraturan dan jadwal. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah dibentuk melalui proses rekrutmen yang transparan dan independen berdasarkan Undang-Undang jelas memiliki peran besar untuk mengawal Pemilu yang demokratis jujur dan adil. Persoalan utama sekarang ada pada Bawaslu itu sendiri, untuk mengelola kualias diri, baik melalui proses perumusan dan pembuatan regulasi pengawasan, semangat sumber daya insaninya dan kemampuannya untuk menggali sekaligus menggairahkan potensi-potensi yang ada pada rakyat untuk menjadi pemilih yang kritis.Dalam setiap penyelenggaran Pemilu terutama pada Pemilu 2004 dan terulang pula pada Pemilu 2009, Pengawas xii Pemilu memiliki lingkup kewenangan yang terbatas. Sejumlah pihak menilai, pengawas Pemilu dikatakan hanya sebagai pelopor dan tukang pos. Betapapun begitu, satu hal yang perlu dicatat disini adalah demikian kuatnya segenap anggota pengawas Pemilu dalam menempatkan dirinya untuk lebih efektif lagi dalam menempatkan dirinya untuk lebih efektif lagi dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam mengawasi tahapan-tahapan Pemilu, sebagaimana kerjasanma yang dibangun dengan kelompok-kelompok masyarakat seperti organisasi masyarakat sipil yang berbasis pada public interest dalam Pemilu. Bawaslu dalam posisi seperti ini merupakan Lembaga sebagai Mitra kerja dari KPU dan tidak bertanggung Jawab terhadap KPU meskipun Bawaslu sebagai perekomendasi pelaporan kepada KPU adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi selama Pemilihan Umum berlangsungen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101036;
dc.subjectPENYELENGGARAAN PEMILUen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA ANTARA KPU DAN BAWASLU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMILU YANG DEMOKRATISen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record