dc.description.abstract | Penulisan skripsi yang berjudul “ KAJIAN YURIDIS TENTANG
TANAH TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5
TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK
AGRARIA ”, ini ditulis dengan latar belakang adanya bermacam-macam hak
atas tanah menurut UUPA yang meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut
Hasil Hutan serta Hak-hak lainnya yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di
atas dan hak-hak yang sifatnya sementara, dimaksudkan untuk memberikan hak
atas tanah berdasarkan peruntukkannya dan subjek yang memohon hak atas tanah
tersebut. Akibat belum terlaksananya pembangunan atau penggunaan tanah
tersebut sesuai dengan peruntukkannya, maka tanah yang bersangkutan dapat
dianggap sebagai tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan tentang tanah terlantar berdasarkan UUPA baik sebelum maupun
setelah adanya UUPA, konsekuensi yuridis dan pendayagunaan terhadap tanah
yang telah diterlantarkan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
Yuridis Normatif, penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah
- kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sedangkan metode pendekatan
masalah menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan
Berdasarkan pembahasan, dapat diketahui bahwa : 1)
xiii
pengelolaan dan tanah yang mempunyai dasar penguasaan atas tanah yang tidak
diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan
keadaannya, atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya.
Tetapi untuk menentukan apakah suatu bidang atau lahan tanah telah dinyatakan
terlantar maka hanya menurut Hukum Adat yang menggunakan kriteria jangka
waktu tertentu; 2)
Atas dasar uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada
prinsipnya, Hukum Agraria Indonesia tidak memperkenankan adanya tindakan
penelantaran tanah oleh Pemiliknya | en_US |