Show simple item record

dc.contributor.authorCHARISMA ADILAGA SUGIYANTO
dc.date.accessioned2013-12-05T13:06:38Z
dc.date.available2013-12-05T13:06:38Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM090710101271
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5212
dc.description.abstractPihak-pihak yang terkait dengan putusan MANo. 2394 K/Pdt/2011 Muhammad Tamzil Redhani atau disebut Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding melawan H Umar atau disebut Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding. Kasus tersebut bermulapada saat bulan Juli 2007, antara Penggugat dan Tergugat telah terjalin hubungan hukum tentang kesepakatan pinjam meminjam uang dengan disertai pemberian keuntungan yang disepakati secara lisan. Atas kesepakatan tersebut, Tergugat telah meminjam uang kepada Penggugat untuk membiayai proyek-proyek di Bandara Juanda Surabaya dengan jumlah sebesar Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta Rupiah). Uang tersebut telah diserahkan oleh Penggugat dengan cara transfer dari rekening Penggugat kepada rekening Tergugat, dan Tergugat telah menerima uang tersebut dari Penggugat. Berdasarkan kesepakatan lisan antara Penggugat dan Tergugat, terjadinya pinjaman tersebut berlangsung untuk selama jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Oktober 2007. Untuk pinjaman uang sebesar Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta Rupiah) tersebut Tergugat berjanji akan memberikan fee (keuntungan) kepada Penggugat sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) yang akan diberikan bersamaan dengan pengembalian uang pokoknya, sehingga semuanya sejumlah Rp 2.200,000.000,00 (dua milyar dua ratus juta Rupiah) untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak-hak dan kewajiban masing-masing, Penggugat dan Tergugat kemudian membuat dan mencatatkan kesepakatan pinjam meminjam uang tersebut dalam suatu akta otentik di hadapan Notaris sehingga dibuatlah Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor : 12 Tanggal 15 Februari 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan H. Noor Alamsjah, S.H., Notaris-PPAT di Surabaya. Adapun isi Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor : 12 Tanggal 15 Februari 2008 tersebut sama dengan kesepakatan awal yang dibuat secara lisan oleh Penggugat dengan Tergugat yaitu Tergugat mengakui bahwa secara benar dan sah telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta Rupiah). Akan tetapi Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor : 12 Tanggal 15 Februari 2008 terdapat perbedaan jangka waktu pinjaman dengan kesepakatan semula, dalam akta tersebut mengatur bahwa hutang Tergugat kepada Penggugat tersebut sudah harus dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak penandatanganan akta tersebut. Untuk pembayaran sebagian hutang Tergugat kepada Penggugat tersebut Tergugat telah menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah seluas ± 236 m² (dua ratus tiga puluh enam meter persegi) beserta bangunan rumah di atasnya seluas ± 145 m² (seratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Grand Januari 22 Banjaragung Surya Permai Regency, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dengan nilai Rp 350.000.000,00 (tiga xii ratus lima puluh juta Rupiah, karena Tergugat telah membayar sebagian hutangnya kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta Rupiah), maka sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus Iima puluh juta Rupiah). Hutang Tergugat kepada Penggugat jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2008, akan tetapi setelah lewat waktu yang disepakati, Tergugat tidak kunjung melunasi hutangnya kepada Penggugat yang tersisa sebesar Rp 1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), oleh karenanya Tergugat yang tidak dapat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebagaimana yang diperjanjikan dalam Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor : 12 Tanggal 15 Februari 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan H. Noor Alamsjah, S.H., Notaris-PPAT di Surabaya, maka tindakan Tergugat yang demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdataen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101271;
dc.subjectPENGAKUAN HUTANGen_US
dc.titleWANPRESTASI TERHADAP AKTA PENGAKUAN HUTANG (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2394 K/Pdt/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record