dc.description.abstract | Latar belakang skripsi ini adalah Pentingnya arti tanah dalam
kehidupan manusia ialah karena kehidupan manusia itu sama sekali tidak dapat
dipisahkan dari tanah. Mereka hidup diatas tanah dan memperoleh bahan pangan
juga diatas tanah, manusia dapat hidup berkecukupan kalau mereka dapat
menggunakan tanah yang dikuasai atau dimilikinya sesuai dengan hukum alam
yang berlaku, dan manusia akan dapat hidup tentram dan damai kalau mereka
dapat menggunakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan batasbatas
tertentu dalam hukum yang berlaku yang mengatur manusia itu dalam
bermasyarakat.
Karena manusia itu hidup dan bermasyarakat dengan melakukan berbagai
kegiatan dan macam usaha, yang pada dasarnya tidak terlepas dari masalah
pertanahan, misalnya kegiatan bertani, kegiatan berindustri, kegiatan
pembangunan perkampungan dan kegiatan lainnya, maka demi kelancaran
kegiatan dan usaha-usahanya serta untuk mencegah masalah-masalah yang akan
timbul dikemudian hari, pemerintah selaku pengayom masyarakat dalam
menetapkan wewenangnya untuk menetapkan Peraturan tanah untuk
dipergunakan bagi kepentingan masyarakat tidak sembarangan, tetapi melalui
penelitian-penelitian dan pertimbangan-pertimbangan yang matang, apakah tanahtanah
itu mampu menerima beban-beban kegiatan atau usaha yang akan dilakukan
oleh masyarakat.
Permasalahan skripsi ini adalah Bagaimanakah Tindakan Pemerintah
dalam menangani penyelesaian tanah yang tergenang oleh Luapan Lumpur di
Sidoarjo dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum Pemerintah terhadap Warga
Korban Luapan Lumpur di Sidoarjo.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat
formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan,
terkait dengan isu hukum yang dihadapi untuk mendapatkan suatu kesimpulan
xv
yang sesuai dengan kebenaran ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan secara
ilmiah dan objektif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan
skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan non
hukum.
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan adalah Pertama,
Bahwa, tindakan pemerintah dalam menagani penyelesaian luapan lumpur di
sidoarjo ini yaitu dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006
tentang Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang bertugas untuk
mengkoordinir masalah penanganan luapan lumpur di sidoarjo, kemudian dengan
adanya pergeseran tugas dan tanggungjawab pemerintah dan PT.Lapindo Brantas
akhirnya diterbitkan kembali Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo beserta perubahannya yang bertugas
membagi tugas dan tanggungjawab penyelesaian atas korban luapan lumpur di
sidoarjo, misalnya PT.Lapindo Brantas bertanggung jawab kepada warga korban
luapan lumpur panas dengan cara membeli tanah-tanah warga sesuai dengan bukti
sertifikat kepemilikan lahan, juga PT.Lapindo Brantas memebeli tanah-tanah
warga korban yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT) 22 Maret 2007,
Sedangkan Pemerintah membeli tanah-tanah warga korban luapan lumpur panas
di Sidoarjo yang berada di luar Peta Area Terdampak (PAT) 22 Maret 2007
dengan menggunakan Anggaran Negara (APBN). Kedua, Bahwa, pemerintah
melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melakukan Perlindungan
Hukum dengan cara melakukan ganti rugi/ jual beli tanah dan bangunan para
korban luapan lumpur dengan menggunakan akta kepemilikan lahan, serta
melakukan berbagai bantuan sosial yang berupa biaya jaminan hidup selama 9
bulan, biaya sewa rumah selama dua tahun, dan biaya evakuasi, tidak hanya itu
pemerintah juga melakukan perlindungan hukum dengan cara pemulihan sosial
yang bertujuan agar warga yang mengalami kepanikan karena kehilangan tempat
tinggal, mata pencaharian dan gangguan hidup yang lain tidak mendapatkan
trauma yang berkepanjangan, maka dari itu pemerintah melakukan berbagai | en_US |