Show simple item record

dc.contributor.authorDWI ANGGA JASA PUTERA
dc.date.accessioned2013-12-05T06:26:02Z
dc.date.available2013-12-05T06:26:02Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710101206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4859
dc.description.abstractSetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Risiko merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, disamping itu tidak ada seorangpun yang dapat bebas dari suatu risiko. Salah satu contoh pemegang polis pada Asuransi Jiwa bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember yaitu Ny. B.A. Abdullah, mengasuransikan jiwanya sejak tanggal 01 Mei 2004 dengan masa asuransi 15 (lima belas) tahun. Setelah 5 (lima) tahun tepatnya tanggal 27 Oktober 2009, Ny. B.A. Abdullah meninggal dunia sehingga tidak bisa membayar preminya untuk tahun selanjutnya. Setelah kejadian tersebut Hasan Abdillah yang merupakan suaminya sekaligus ahli warisnya mengajukan klaim kepada pihak Asuransi karena sudah tidak mampu membayar tunggakan dan bunga serta ia juga sangat membutuhkan uang tersebut untuk biaya hidup keluarganya. Pemegang polis asuransi jiwa berhak untuk mengajukan klaim Asuransi Jiwanya sebelum masa kontrak berakhir pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Jember dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Asuransi Jiwa Bumiputera 1912. Permasalahan penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pengajuan klaim asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal dunia dalam keadaan pembayaran premi tidak lancar (lapse) pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Jember kemudian apakah hambatan-hambatan dalam pengajuan klaim dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Jember serta apakah akibat hukum apabila tertanggung meninggal dunia dalam keadaan pembayaran premi tidak lancar (lapse). Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk ntuk mengetahui dan memahami pengajuan klaim asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal dunia dalam keadaan pembayaran premi tidak lancar (lapse) pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Jember kemudian untuk mengetahui dan memahami hambatan-hambatan dalam pengajuan klaim dan upaya xiii penyelesaiannya serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum apabila tertanggung meninggal dunia dalam keadaan pembayaran premi tidak lancar. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach).Pendekatan undang-undang (statute approach), sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan tentang pengajuan klaim asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal dunia dalam keadaan premi tidak lancar (lapse) pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Jember yaitu, berkaitan dengan proses pengajuan klaim meninggal dunia dalam keadaan lapse, seseorang yang ingin mengajukan klaim langsung datang ke kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dan mengisi formulir Pengajuan Klaim yang nantinya akan diberi tahu tahapan selanjutnya. Namun ada beberapa hambatan dalam pengajuan klaim diantaranya masalah kelengkapan dokumen, ahli waris dan hilangnya slip pembayaran premi terakhir, namun pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sudah mengantisipasi akan adanya hal tersebut sehingga prosedur pengajuan klaim bisa terselesaikan. Untuk akibat hukumnya, pihak asuransi akan membayar uang pertanggungan atau santunan. Akan tetapi, Uang Pertanggungan yang akan di dapat tidak sesuai dengan uang yang dipertanggungkan, namun hanya sebesar nilai tunai, karena pembayaran premi tertanggung tidak lancar (Lapse). Adapun saran daripenulisini, hendaknyadi dalam proses pengajuanklaimmeninggalitutidakterlalurumit agar tidakmerepotkansipengaju. Untuk masalah hambatan hendaknya, hamabatan-hambatanseperti di atas harus diperhatikan agar tidak memperlambat proses pengajuan klaim. Kemudian, solusi yang diberikanolehpihakAsuransiJiwaBersama (AJB) Bumiputera 1912 CabangJembersudahsangatbaik, namunhendaknyajugalebihmemeperhatikankepentingan pengaju klaim.en_US
dc.relation.ispartofseries080710101206;
dc.subjectKLAIM ASURANSI JIWA PEMBAYARAN PREMI TIDAK LANCARen_US
dc.titlePENGAJUAN KLAIM ASURANSI JIWA APABILA TERTANGGUNG MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN PEMBAYARAN PREMI TIDAK LANCAR (LAPSE) PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record