dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesinkronan dan kejelasan antar
peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara yaitu UU No.17 Tahun
2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun
2006, SE Mendagri No.900/743 Tahun 2007 dan SE Mendagri No.900/079 Tahun
2008. Kemudian, untuk mendukung kejelasan dari terminologi yang dipakai,
kajian ini juga mengacu pada beberapa literatur terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No.17 Tahun 2003 dan UU No.1
Tahun 2004 tidak sinkron dengan SAP, terutama terkait dengan pengertian
ambigu tentang pendapatan yang diberikan oleh UU No.17 Tahun 2003 itu
sendiri. Pengakuan koreksi pengembalian kelebihan pendapatan yang dinyatakan
dalam SAP juga tidak sinkron dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 dan SE
Mendagri No.900/079/BAKD. Selanjutnya, dalam hal belanja modal, nilai
pembelian atau pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang
dianggarkan dalam belanja modal pada Permendagri No.13 Tahun 2006 yaitu
hanya sebesar harga beli/bangun aset tidak sinkron dengan PSAP dan SE
Mendagri No.900/079 Tahun 2008.
Pada tingkat daerah, laporan keuangan yang berdasarkan Permendagri
No.13 Tahun 2006 memiliki struktur yang berbeda dengan SAP., sehingga perlu
dilakukan sebuah langkah konversi. | en_US |