dc.description.abstract | Itsbat nikah merupakan permohonan agar akad nikah yang pernah
dilaksanakan dimasa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik
pernikahannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam
(KHI). Salah satu perkara mengenai itsbat nikah terjadi pada Pengadilan Agama
Lumajang dengan nomor perkara 2686/Pdt.G/2009/PA.Lmj. Pengadilan Agama
tersebut dalam putusannya telah membatalkan penetapan itsbat nikah nomor:
67/Pdt.P/2009/PA.Lmj. yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama
Lumajang itu sendiri. Dalam putusan tersebut diperoleh fakta bahwa pembatalan
itsbat nikah tersebut terjadi karena diketahui suaminya masih terikat dalam
perkawinan sah dengan perempuan lain atau dengan kata lain telah terjadi
perkawinan poligami yang dilakukan tanpa persetujuan istri pertama dan juga
tidak adanya izin dari Pengadilan Agama Lumajang.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk membahas
persoalan tersebut dengan judul “KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN
PENETAPAN ITSBAT NIKAH (Studi Putusan Pengadilan Agama
Lumajang No. 2686/Pdt.G/2009/PA.Lmj.)”.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu pertama, apakah
penetapan itsbat nikah bisa dibatalkan, kedua, apa yang menjadi dasar
pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Lumajang membatalkan
penetapan itsbat nikah dalam perkara No.2686/Pdt.G/2009/PA.Lmj. dan yang
ketiga, bagaimana akibat hukum yang timbul dari pembatalan penetapan itsbat
nikah.
Tujuan umum dari penulisan skripsi ini salah satunya adalah untuk
memenuhi dan melengkapi salah satu persyaratan akademis dalam memperoleh
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kemudian,
tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab rumusan masalah
yang telah ditetapkan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan tipe yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang
xii
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis
bahan hukum yang digunakan yaitu analisis deduktif.
Kesimpulan yang ditarik dari pembahasan adalah penetapan itsbat nikah
dapat dibatalkan apabila terdapat syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan
itsbat nikah. Salah satu hal yang mengakibatkan dapat dibatalkannya itsbat nikah
adalah adanya pihak yang masih terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah
dengan orang lain (poligami tanpa dipenuhinya syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang), sehingga dapat mengakibatkan pihak-pihak
yang berkepentingan mengajukan gugatan pembatalan atas perkawinan yang telah
disahkan oleh Pengadilan Agama. Dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan
Agama Lumajang membatalkan penetapan itsbat nikah berdasarkan alasan bahwa
telah terjadi pelanggaran dan penyelundupan hukum dalam permohonan itsbat
nikah, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku tentang perlunya izin dari istri atau dari Pengadilan terhadap pernikahan
poligami. Pembatalan penetapan itsbat nikah tersebut berakibat terhadap status
perkawinan yang kembali seperti sebelum disahkan yaitu perkawinan yang tidak
dicatatkan/perkawinan di bawah tangan. Perkawinan yang tidak dicatatkan berarti
perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Saran yang diberikan dalam penulisan skripsi ini yaitu perkawinan yang
tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah banyak berindikasi penyelundupan
hukum untuk mempermudah poligami tanpa prosedur hukum, dan memperoleh
hak waris atau hak-hak lain atas kebendaan. Oleh karena itu, hakim harus berhatihati
dalam memeriksa dan memutus permohonan itsbat nikah, agar proses itsbat
nikah tidak dijadikan alat untuk melegalkan perbuatan penyelundupan hukum.
Selain itu, perkawinan yang tidak dicatatkan memiliki dampak yang begitu luas
utamanya terhadap istri dan anak yang dilahirkan, sehingga perlu ada upaya
preventif dari berbagai pihak untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat
luas tentang arti penting perkawinan yang sah secara agama maupun diakui oleh
negara. | en_US |