Show simple item record

dc.contributor.authorYONITA NURMALA SARI
dc.date.accessioned2013-12-05T05:07:22Z
dc.date.available2013-12-05T05:07:22Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101130
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4737
dc.description.abstractRatusan tahun sudah ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga. Hampir semua perjanjian di bidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi kesenjangan. Pengalaman dibawah dominasi perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun membuktikan ketidakmampuannya untuk menjembatani kesenjangan ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara berkembang kesenjangan itu semakin lebar sedang di dalam negara berkembang, kesenjangan itupun semakin dalam. Selanjutnya perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Kita patut bersyukur di bangsa Indonesia bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dengan semua ketentuan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan Edaran Bank Indonesia, Pemerintah telah memberi peluang berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem bagi hasil. Kemudian Undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai penyempurnaan Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan langkah maju dalam perkembangan perbankan, terutama bagi perbankan syariah. Sebagian umat Islam di Indonesia yang mampu mensyukuri nikmat Allah itu mulai memanfaatkan peluang tersebut dengan mendukung berdirinya bank syariah, asuransi syariah, dan reksadana syariah dalam bentuk menjadi pemegang saham, menjadi penabung dan nasabah menjadi investor. Lebih dari itu banyak pula yang secara kreatif mengembangkan ide untuk berdirinya lembaga- lembaga keuangan syariah bukan bank lainnya seperti: modal ventura, leasing, dan pegadaian. Perkembangan lembaga keuangan syari’ah, seperti asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, pasar modal syari’ah, obligasi syari’ah, leasing syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syari’ah, pegadaian syari’ah dan berbagaien_US
dc.relation.ispartofseries070710101130;
dc.subjectGADAI SYARIAH (RAHN)en_US
dc.titlePRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKAD QARD ALHASAN PADA GADAI SYARIAH (RAHN)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record