dc.description.abstract | Pemerintah telah banyak membuat peraturan perundangan-undangan yang
ditujukan untuk memberikan perlindungan pada anak, utamanya anak yang
berkonflik dengan hukum, namun peraturan tersebut kenyataannya belum
berfungsi secara maksimal. Hal ini dibuktikan masih banyaknya kasus tindak
pidana yang dilakukan anak. Keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak sebagai landasan adanya pengadilan anak di Indonesia
tidak memecahkan masalah mengenai tindak pidana yang dilakukan anak. Sistem
peradilan pidana yang diterapkan pada anak pelaku tindak pidana tidak
sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan dari suatu sistem peradilan pidana.
Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh
Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepala kepolisian Negara, Menteri
Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
menunjukkan kepedulian para pihak untuk memperbaiki situasi dan kondisi anak
yang berhadapan dengan hukum dengan cara melakukan diversi yang sesuai
dengan prinsip keadilan restoratif.
Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Pengadilan
Tinggi Padang Nomor: 163/Pid/2010/PT-PDG. Permasalahan yang penulis angkat
dalam karya tulis ini adalah, pertama, apakah yang menjadi pertimbangan hakim
Pengadilan Tinggi Padang Nomor 163/Pid/2010/PT-PDG dalam menjatuhkan
pidana penjara pada pelaku sudah tepat ditinjau dari Undang-undang Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Kedua, apakah penerapan Restorative
Justice terhadap penjatuhan pidana pada pelaku anak dapat dilakukan.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statue approach), studi kasus (case study) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisa
bahan hukum menggunakan analisis deduktif.
xiii
Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang
landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang
diangkat dalam penulisan skripsi ini, meliputi pengertian anak dan anak sebagai
pelaku tindak pidana, hak-hak anak dan perlindungannya di Indonesia dan
pengembangan hak-hak anak dan hukumnya dalam proses peradilan
pidana,pengertian tindak pidana, pengertian tindak pidana pencabulan, pengertian
pemidanaan dan tujuan pemidanaan, sanksi terhadap pelaku anak yaitu sanksi
pidana dan sanksi tindakan, pengertian pertimbangan hakim dalam sebuah
putusan dan hal-hal yang harus dipertimbangkan, pengertian restorative justice
dan diversi.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa
yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, dasar pertimbangan hakim
yang memutus terpidana anak Ilham Afrion dipanggil Il dengan pidana penjara 2
tahun dan denda sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); subsidair 30
(tiga puluh) hari wajib latihan kerja atas perbuatan pencabulan belum tepat sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Kedua, demi kepentingan terbaik
bagi anak, sudah seharusnya penerapan restorative justice dilaksanakan dalam
putusan Nomor : 163/Pid/2010/PT-PDG.
Adapun saran dari penulis yaitu Hakim seharusnya lebih memperhatikan
aspek non yuridis yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar
pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak. Serta adanya
perbaikan dalam sistem peradilan anak sangat diperlukan adanya perbaikan dalam
sistem peradilan anak dengan cara menetapkan wacana mengenai diversi dan
restorative justice sebagai suatu peraturan yang dapat berdiri sendiri. | en_US |