dc.description.abstract | Desa merupakan satuan pemerintah yang ada dalam pemerintahan
kabupaten/ kota dimana pemerintahan desa memiliki otonomi sendiri yang
bersifat asli berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat. Pemerintah Desa
terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Unsur-unsur pemerintahan desa
yaitu Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Unsur-unsur
pemerintahan desa harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam
melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan kedudukan dan
kewenangan yang dimiliki masing-masing. Dimana kedudukan dan kewenangan
dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melekat dan dimiliki
dalam rangka untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : (i) Bagaimanakah
kedudukan dan kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Desa; (ii) Bagaimanakah tata hubungan kerja antara Kepala
Desa dan Badan Permusyawarata Desa (BPD) menurut Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa. Penelitian
skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan dan kewenangan
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa
serta untuk menganalisa tentang tata hubungan kerja antara Kepala Desa dengan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Desa. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini
meliputi empat aspek, yaitu tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan
hukum, dan analisis bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi
ini adalah Yuridis Normatif (Legal Research), dengan pendekatan yang dilakukan
adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konsep
(conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan
hukum.
xv
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah membahas tentang
pemerintahan daerah yaitu pengertian pemerintahan daerah dan kewenangan
daerah. Tinjauan umum tentang Desa yaitu pengertian desa, pemerintahan desa
dan kewenangan desa, pengertian Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) serta tentang teori kedudukan dan teori kewenangan.
Garis besar pembahasan dalam skripsi ini, bahwa Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin, penguasa tunggal dalam
pemerintahan desa dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan desa
berdasarkan kedudukan dan kewenangan serta tugas-tugasnya yang telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan, Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja Pemerintahan Desa
diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengawasi
jalannya Pemerintahan Desa. Hubungan tata kerja antara Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemerintahan Desa seperti dalam
penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan
yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala
Desa. Peraturan Desa (Perdes) tersebut dibentuk tentu saja dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itulah keberadaan Peraturan Desa
(Perdes) ini menjadi penting sebagai check and balances bagi pemerintah desa
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Saran yang dapat diberikan adalah Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
harus mampu melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan kedudukan
masing-masing yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra
kerja harus menjaga tata hubungan kerja dengan baik sesuai dengan kedudukan
dan kewenangan dengan menerapkan prinsip check and balances serta harus ada
transparasi dalam pelaksanaannya sehingga benar-benar dapat muwujudkan tujuan
penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu untuk mewujudkan kepentingan dan
kesejahteraan masyarakat. | en_US |