dc.description.abstract | Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan
berbagai kalangan dan telah menjadi ancaman nasional yang perlu mendapatkan
perhatian yang serius oleh segenap elemen bangsa. Ancaman nasional tersebut
berpotensi besar mengganggu ketahanan diri, keluarga dan masyarakat baik secara
fisik, mental dan secara sosial ekonomi. Penggunaan narkotika di Indonesia
merupakan masalah serius yang harus dicarikan jalan penyelesaiannya dengan segera.
Banyak kasus yang menunjukkan akibat dari masalah di atas telah menyebabkan
banyak kerugian, baik materi maupun non materi, banyak kejadian seperti perceraian,
atau kesulitan lain bahkan kematian yang disebabkan oleh ketergantungan Narkoba.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya maka rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apakah cara hakim
membuktikan kesalahan terdakwa dalam Putusan Nomor 969/Pid.B/2010/PN.Jr
sudah tepat ditinjau dari prinsip pembuktian menurut KUHAP? Apakah
penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 969/Pid.B/2010/PN.Jr
terhadap terdakwa sudah tepat dikaitkan dengan tujuan pemidanaan?
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari Untuk mengetahui cara hakim
membuktikan kesalahan terdakawa dalam Putusan Nomor 969/Pid.B/2010/PN.Jr
ditinjau dari prinsip pembuktian menurut KUHAP. Untuk mengetahui penjatuhan
oleh hakim pidana terhadap terdakwa oleh hakim sudah tepat dikaitkan dengan
prinsip pemidanaan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan metode pendekatan undang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum.
Analisis yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif, selanjutnya ditarik
kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yang kemudian dianalisa
dengan menggunakan metode analisis isi. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi
ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertianpengertian
yuridis yang relevan yakni mencakup : Pembuktian dan Sistem
Pemidanaan.
Cara hakim membuktikan kesalahan terdakwa dalam Putusan Nomor
969/Pid.B/2010/PN.Jr tentang perkara Penyalahgunaan Narkotika Golongan I
Bagi Diri Sendiri dengan terdakwa Mohamad Romli bin Nur Mohamad sudah
tepat ditinjau dari prinsip pembuktian menurut KUHAP. Karena secara berurutan
telah dilaksanakan kegiatan-kegiatan yakni memeriksa para saksi baik yang
membertkan atau meringankan, memeriksa terdakwa, memeriksa barang bukti
yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penjatuhan pidana oleh hakim
terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 969/Pid.B/2010/PN.Jr tentang perkara
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dengan terdakwa
Mohamad Romli bin Nur Mohamad sudah tepat dikaitakan dengan tujuan
pemidanaan. Maka yang diputuskan hakim, sesuai dengan teori tujuan
pemidanaan yang bersifat memperbaiki dan melindungi pelaku. Dikaitkan dengan
tujuan pemidanaan, maka Putusan Hakim yang memberikan sanksi penjara 9
bulan telah sesuai dengan teori pemidanaan bahwa dengan menjatuhkan pidana 9
bulan sudah tepat menurut teori pemidanaan.
xiii
Untuk menentukan tujuan dan pedoman pemidanaan maka tidak dapat
dilepaskan dari tujuan pemidanaan yang selama ini menjadi alasan pembenar
dilakukan pemidanaan, adapun tujuan tersebut sering disebut tujuan pemidanaan
yang tradisional yaitu bersifat pembalasan, pengimbalan atau retributive. Tujuan
pemidanaan retributive ini berdasarkan alasan pembenar bahwa setiap ada
pelanggaran hukum harus ada pemidanaan karena hal ini merupakan tuntutan
keadilan dan pidana merupakan “Negation der Negation” pengingkaran di atas
pengingkaran. Pidana merupakan akibat yang mutlak harus ada sebagai suatu
pembalasan terhadap orang yang telah melakukan kejahatan dan hal ini semata
mata untuk memenuhi rasa keadilan saja, sehingga teori ini disebut juga teori
absolute yang sasarannya adalah untuk perbaikan si pelaku, dalam perbaikan si
pelaku ini meliputi berbagai tujuan antara lain melakukan rehabilitasi, dan
memasyarakatkan kembali si pelaku dan melindunginya dari perlakuan sewenang
wenang di luar hukum.
Cara hakim membuktikan kesalahan terdakwa dalam Putusan Nomor
969/Pid.B/2010/PN.Jr sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pembuktian dalam
KUHAP. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan
bahwa : “ hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila
dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperolrh keyakinan
bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang
bersalah melakukannya”. Dua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan
sudah menjadi acuan yang cukup bagi hakim untuk menetapkan bahwa terdakwa
telah terbukti bersalah. Dengan demikian maka para penegak hukum yang terkait
yaitu Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukuk harus selalau bersikap
profesionalisme dan berpedoman berdasarkan tata cara yang diatur dalam
KUHAP. Hakim dalam memutus perkara pidana yang diajukan kepadanya wajib
mengedepankan keadilan bukan hanya kepastian hukum. Penjatuhan pemidanaan
terhadap terdakwa sudah cukup dan seharusnya upaya rehabilitasi dapat dilakukan
sebagaimana dalam pilihan putusan adalah pelaku tanpa korban yang seharusnya
diperbaiki. Hal ini telah diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa : “ pecandu narkotika dan
korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial”. | en_US |