dc.description.abstract | Peran serta pekerja/ buruh dalam pembangunan nasional semakin
meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapinya. Oleh
karena itu kepada pekerja/ buruh perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan
peningkatan kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan
produktifitas nasional.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja/ buruh yaitu
melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan diundangkannya UndangUndang
Nomor
3 Tahun
1992 tentang
Jaminan
Sosial
Tenaga
Kerja.
Program
Jaminan
Hari
Tua
merupakan
salah
satu
bentuk jaminan dari program Jamsostek
sebagai upaya untuk memberikan ketenangan kerja sewaktu mereka masih
bekerja, terutama bagi pekerja/ buruh yang berpenghasilan rendah. Berkenaan
dengan hal tersebut, skripsi ini membahas tentang Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja khususnya Jaminan Hari Tua bagi pekerja/ buruh PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) DAERAH OPERASIONAL IX Jember, dengan judul :
“PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PROGRAM JAMINAN HARI TUA DI PT. KERETA API INDONESIA
(PERSERO) DAERAH OPERASIONAL IX JEMBER”.
Dalam skripsi ini permasalahan yang dihadapi meliputi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jaminan Hari Tua di PT. Kereta
Api Indonesia (Persero) DAERAH OPERASIONAL IX Jember berdasarkan UU
Nomor 3 Tahun 1992, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
program Jaminan Hari Tua di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAERAH
OPERASIONAL IX Jember serta solusinya.
Tujuan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis konsistensi
pelaksanaan Jaminan Hari Tua di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAERAH
OPERASIONAL IX Jember berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan untuk mengkaji dan menganalisis
kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga
xiii
Kerja khususnya Jaminan Hari Tua di PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
DAERAH OPERASIONAL IX Jember beserta solusinya.
Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris dengan studi kasus. Sumber
bahan hukum penulisan menggunakan dua bahan hukum yaitu bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan ini menggunakan
cara interview. Analisa bahan yang digunakan antara lain mengidentifikasi fakta
hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan, melakukan telaah atas isu
hukum, kemudian menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah 1) Pelaksanaan program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja khususnya Jaminan Hari Tua di PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) DAERAH OPERASIONAL IX Jember telah sesuai dengan UndangUndang
Nomor
3 Tahun
1992 tentang
Jaminan
Sosial
Tenaga
Kerja
Pasal
14 dan
15;
2)
Dalam pemberian Jaminan Hari Tua yang diberikan oleh Jamsostek pada
pekerja/ buruh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAERAH OPERASIONAL
IX Jember terdapat beberapa kendala, antara lain yaitu: Proses pengajuan klaim
Jaminan Hari Tua realisasinya cukup lama, proses pencairan Jaminan Hari Tua
cukup lama dan pembiayaannya harus ditanggung terlebih dahulu oleh PT. Kereta
Api Indonesia (Persero) DAERAH OPERASIONAL IX Jember, pengajuan kartu
peserta yang diproses oleh Jamsostek dari Jakarta, penyelesaiannya cukup lama.
Solusi dari kendala tersebut yaitu: PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAERAH
OPERASIONAL IX Jember dapat lebih sering berkomunikasi dengan pihak
Jamsostek, agar kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) DAERAH OPERASIONAL IX Jember segera dapat teratasi oleh pihak
Jamsostek, antara pihak PT. JAMSOSTEK (Persero) dengan pihak PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) DAERAH OPERASIONAL IX Jember dapat lebih sering
melakukan koordinasi, agar dapat mengetahui dimana letak kekurangan dalam
pemberian pelayanan yang diberikan oleh pihak PT. JAMSOSTEK (Persero).
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah 1) perlu
adanya penyuluhan atau seminar mengenai Program Jamsostek; 2) perlu adanya
peningkatan koordinasi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAERAH
OPERASIONAL IX Jember dan PT. JAMSOSTEK (Persero) sebagai badan
xiv
penyelenggara; 3) perlu adanya peningkatan pelayanan dan pemerataan
kesempatan untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua. | en_US |