Show simple item record

dc.contributor.authorDENIS YUDHIAN
dc.date.accessioned2013-12-05T04:24:10Z
dc.date.available2013-12-05T04:24:10Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4665
dc.description.abstractP.O. Borobudur Indah merupakan suatu badan usaha dibidang pengangkutan orang dengan izin usaha Angkutan dengan Kendaraan Umum Nomor: 001/BI/2007 tanggal 31 Mei 2007. Dalam menjalankan usahanya, P.O. Borobudur Indah memperkerjakan para pekerja yang dalam pelaksanaan pekerjaannya, tidak terdapat perjanjian kerja secara tertulis antara pekerja dengan pengusaha. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Adapun tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa hak pekerja P.O. Borobudur Indah yang mengalami kecelakaan kerja, serta untuk mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di P.O. Borobudur Indah apabila tidak terdapat perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Metodologi dalam peneitian ini, sehubungan dengan tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, maka bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkait dengan judul dan permasalahan yang diajukan. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual. Sedangkan dalam pembahasan, analisa yang digunakan berpijak pada asas hukum, logika hukum, argumentasi hukum, dan interpretasi hukum sehungga secara preskripsi dapat menjawab permasalahan yang diajukan dan akan dijabarkan dalam saran. Hasil kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa sehubungan dengan tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara pekerja dengan pengusaha, berakibat kurangnya kepastian hukum bagi kedua pihak apabila timbul sengketa ketenagakerjaan dikemudian hari. Dalam keadaan ini, Perjanjian Kerja tertulis sebenarnya sangat besar maknanya bagi pekerja dan pengusaha. Karena didalam perjanjian kerja tertulis, memuat adanya syarat- syarat yang menjadi hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja. Dalam UU Jamsostek disyaratkan bahwa pekerja berhak atas jaminan sosial atas dirinya dan keluarganya. Secara hubungan causal verband , hak pekerja merupakan kewajiban pengusaha. Akan tetapi, pada prakteknya masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang merupakan amanat konstitusi Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Saran bagi pekerja dan pengusaha hendaknya membuat perjanjian kerja secara tertulis yang memuat syarat hak dan kewajiban masing- masing pihak sehingga tercipta hubungan kerja yang terkendali dan saling memberi kepastian hukum, bagi pengusaha adalah hendaknya dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya dengan mendaftarkan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja karena kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja seringkali tidak dapat dihindari terlebih pada jenis usaha pengangkutan dimana para awak yang diperkerjakan berisiko menghadapi kecelakaan lalu lintas, bagi pekerja hendaknya dapat menyampaikan hak- haknya kepada pengusaha atau Badan Pengawas ketenagakerjaan apabila terjadi pelanggaran hak dalam hubungan ketenagakerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja, bagi pemerintah hendaknya dapat melaksanakan program pengawasan secara lebih tepat dan terarah dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pekerja maupun bagi pengusaha.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101014;
dc.subjectHAK PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAANen_US
dc.titleHAK – HAK PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI P.O. BOROBUDUR INDAH BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record