dc.description.abstract | Di Indonesia, perkawinan tidak hanya dipengaruhi oleh adat istiadat atau
budaya dari masyarakat, tetapi juga dipengaruhi oleh agama dan hukum positif
yang berlaku. Sehingga dalam hal ini perkawinan bukan hanya sekedar sebagai
suatu perbuatan hukum saja, melainkan juga sebagai suatu perbuatan keagamaan,
sehingga sah atau tidaknya suatu perkawinan digantungkan sepenuhnya pada
hukum masing - masing agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat
Indonesia.
Perkawinan merupakan suatu ikatan dalam bentuk perjanjian dimana di
dalamnya menyangkut hak dan kewajiban dari masing – masing pihak yang
apabila tidak dipenuhi dapat menimbulkan suatu akibat hukum. Ada 3 macam
bentuk perkawinan yang kita ketahui dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu
perkawinan monogami, perkawinan poliandri, dan perkawinan poligami. Dewasa
ini, permasalahan mengenai perkawinan poligami semakin rumit, karena banyak
terjadi pertentangan dari berbagai pihak dalam menyetujui dibolehkannya
poligami. Perkawinan poligami dalam masyarakat dibagi dua macam, yaitu
perkawinan poligami yang dicatatkan dan perkawinan poligami yang tidak
dicatatkan. Pada prakteknya, lebih banyak pelaku perkawinan poligami yang
memilih untuk tidak mencatatkan perkawinannya atau yang biasa disebut
perkawinan poligami di bawah tangan. Permasalahan yang timbul salah satunya
mengenai hak keperdataan yang kelak dapat menimbulkan masalah bagi anak
yang lahir dari perkawinan poligami di bawah tangan adalah hak mewaris.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana
perkawinan poligami di bawah tangan ditinjau berdasarkan Kompilasi Hukum
Islam, bagaimana akibat hukum perkawinan poligami di bawah tangan terhadap
hak mewaris anak, dan apakah anak yang lahir dari perkawinan poligami di bawah
tangan dapat memperoleh hak mewaris.
Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
memahami perkawinan poligami di bawah tangan ditinjau menurut Kompilasi
Hukum Islam, akibat hukum adanya perkawinan poligami di bawah tangan
xiii
terhadap hak mewaris anak, dan apakah anak yang lahir dari perkawinan poligami
di bawah tangan dapat memperoleh hak mewaris. Sedangkan tujuan umum
penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember.
Tipe penelitian adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif
adalah penelitian hukum kepustakaan. Jadi, metode penelitian yuridis normatif
adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan
hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, serta literatur yang berisi
konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada
yang menjadi pokok permasalahan. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukumnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum.
Analisis bahan hukum digunakan metode deduktif atau dari hal umum ke hal
khusus. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder tersebut diolah secara
kualitatif atau non-statik.
Perkawinan poligami di bawah tangan sah berdasarkan Kompilasi
Hukum Islam, akan tetapi tidak dianjurkan untuk dilakukan. Pada dasarnya
Kompilasi Hukum Islam tidak melarang adanya perkawinan poligami di bawah
tangan asalkan dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut diatur dalam pasal 55 sampai dengan pasal 59. Akibat hukum dari
perkawinan poligami di bawah tangan terhadap hak mewaris anak adalah status
anak dianggap sebagai anak sah, apabila anak tersebut mendapat pengakuan dari
ayahnya dan ditetapkan dengan putusan pengadilan. Apabila anak tersebut telah
mendapat pengakuan dari ayahnya dan ditetapkan dengan putusan pengadilan,
maka anak tersebut dianggap sebagai anak yang sah, memiliki hubungan
keperdataan dengan ayahnya, dan berhak atas hak mewaris seperti halnya hak
mewaris anak sah yang lahir dari perkawinan monogami.
Saran – saran yang dapat diberikan adalah sebaiknya seorang laki – laki
(suami) tidak melakukan perkawinan poligami di bawah tangan karena
menimbulkan dampak yang merugikan baik bagi istri maupun bagi anak. Adanya
xiv
peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang dampak dari
perkawinan poligami, perkawinan di bawah tangan (kawin sirri), maupun
perkawinan poligami di bawah tangan, terutama dampak – dampak buruk yang
ditimbulkan. Apabila perkawinan poligami di bawah tangan telah terjadi, maka
perlu adanya lembaga terkait seperti Kantor Urusan Agama, Komnas
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lain – lain yang mengawasi dan
menjamin perlindungan terhadap hak – hak anak yang lahir dari perkawinan
poligami di bawah tangan, dalam hal ini hak mewaris. | en_US |