Show simple item record

dc.contributor.authorWIASASI ARINI
dc.date.accessioned2013-12-05T04:16:13Z
dc.date.available2013-12-05T04:16:13Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101116
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4655
dc.description.abstractDi Indonesia, perkawinan tidak hanya dipengaruhi oleh adat istiadat atau budaya dari masyarakat, tetapi juga dipengaruhi oleh agama dan hukum positif yang berlaku. Sehingga dalam hal ini perkawinan bukan hanya sekedar sebagai suatu perbuatan hukum saja, melainkan juga sebagai suatu perbuatan keagamaan, sehingga sah atau tidaknya suatu perkawinan digantungkan sepenuhnya pada hukum masing - masing agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Perkawinan merupakan suatu ikatan dalam bentuk perjanjian dimana di dalamnya menyangkut hak dan kewajiban dari masing – masing pihak yang apabila tidak dipenuhi dapat menimbulkan suatu akibat hukum. Ada 3 macam bentuk perkawinan yang kita ketahui dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu perkawinan monogami, perkawinan poliandri, dan perkawinan poligami. Dewasa ini, permasalahan mengenai perkawinan poligami semakin rumit, karena banyak terjadi pertentangan dari berbagai pihak dalam menyetujui dibolehkannya poligami. Perkawinan poligami dalam masyarakat dibagi dua macam, yaitu perkawinan poligami yang dicatatkan dan perkawinan poligami yang tidak dicatatkan. Pada prakteknya, lebih banyak pelaku perkawinan poligami yang memilih untuk tidak mencatatkan perkawinannya atau yang biasa disebut perkawinan poligami di bawah tangan. Permasalahan yang timbul salah satunya mengenai hak keperdataan yang kelak dapat menimbulkan masalah bagi anak yang lahir dari perkawinan poligami di bawah tangan adalah hak mewaris. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana perkawinan poligami di bawah tangan ditinjau berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, bagaimana akibat hukum perkawinan poligami di bawah tangan terhadap hak mewaris anak, dan apakah anak yang lahir dari perkawinan poligami di bawah tangan dapat memperoleh hak mewaris. Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami perkawinan poligami di bawah tangan ditinjau menurut Kompilasi Hukum Islam, akibat hukum adanya perkawinan poligami di bawah tangan xiii terhadap hak mewaris anak, dan apakah anak yang lahir dari perkawinan poligami di bawah tangan dapat memperoleh hak mewaris. Sedangkan tujuan umum penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Tipe penelitian adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Jadi, metode penelitian yuridis normatif adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada yang menjadi pokok permasalahan. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum digunakan metode deduktif atau dari hal umum ke hal khusus. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder tersebut diolah secara kualitatif atau non-statik. Perkawinan poligami di bawah tangan sah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi tidak dianjurkan untuk dilakukan. Pada dasarnya Kompilasi Hukum Islam tidak melarang adanya perkawinan poligami di bawah tangan asalkan dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut diatur dalam pasal 55 sampai dengan pasal 59. Akibat hukum dari perkawinan poligami di bawah tangan terhadap hak mewaris anak adalah status anak dianggap sebagai anak sah, apabila anak tersebut mendapat pengakuan dari ayahnya dan ditetapkan dengan putusan pengadilan. Apabila anak tersebut telah mendapat pengakuan dari ayahnya dan ditetapkan dengan putusan pengadilan, maka anak tersebut dianggap sebagai anak yang sah, memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, dan berhak atas hak mewaris seperti halnya hak mewaris anak sah yang lahir dari perkawinan monogami. Saran – saran yang dapat diberikan adalah sebaiknya seorang laki – laki (suami) tidak melakukan perkawinan poligami di bawah tangan karena menimbulkan dampak yang merugikan baik bagi istri maupun bagi anak. Adanya xiv peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang dampak dari perkawinan poligami, perkawinan di bawah tangan (kawin sirri), maupun perkawinan poligami di bawah tangan, terutama dampak – dampak buruk yang ditimbulkan. Apabila perkawinan poligami di bawah tangan telah terjadi, maka perlu adanya lembaga terkait seperti Kantor Urusan Agama, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lain – lain yang mengawasi dan menjamin perlindungan terhadap hak – hak anak yang lahir dari perkawinan poligami di bawah tangan, dalam hal ini hak mewaris.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101116;
dc.subjectHAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN POLIGAMI DI BAWAH TANGANen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS HAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN POLIGAMI DI BAWAH TANGAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record