Show simple item record

dc.contributor.authorTIURLAN ROMA ARTHA SARAGIH
dc.date.accessioned2013-12-05T04:07:22Z
dc.date.available2013-12-05T04:07:22Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4644
dc.description.abstractPerbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara di dunia yang mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Nasabah yang mempercayakan dana simpanannya pada bank harus mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan yang dapat merugikan nasabah sehingga dibuatlah aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kepada pihak lain kecuali di dalam beberapa hal yang telah diatur di dalam Undang-Undang. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: ”RAHASIA BANK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP NASABAH MENURUT KETENTUAN HUKUM PERBANKAN”. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang mempercayakan dana simpanannya di bank dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk-bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Kepentingan nasabah harus dilindungi oleh bank salah satunya dengan cara menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan bank yaitu bank harus mengatur kapan dan dalam hal apa saja pihak ketiga dapat mengetahui keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan secara implisit (preventif) dan ekspilisit (represif). Dasar pemikiran perlunya ketentuan rahasia bank adalah untuk melindungi kepentingan nasabah yang bersangkutan atau segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Perlunya ketentuan mengenai rahasia bank dikarenakan hak setiap orang atau badan hukum xii untuk tidak dicampuri atas masalah yang bersifat pribadi, hak yang timbul dari hubungan perikatan antara bank dengan nasabah yang bersangkutan, atas dasar ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku, kebiasaan dan kelaziman di dunia perbankan, dan karakteristik kegiatan usaha bank. Dasar pengecualian atas berlakunya ketentuan rahasia bank diatur di dalam UndangUndang yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan juga di luar Undang-Undang Perbankan yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Akibat Hukum Terhadap Pihak Bank yang Melakukan Pelanggaran Terhadap Ketentuan Rahasia Bank adalah akan dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dan sanksi perdata. Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat diambil kesimpulan yaitu dasar pemikiran perlunya ketentuan rahasia bank adalah untuk melindungi kepentingan nasabah yang bersangkutan atau segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Dasar pengecualian atas berlakunya ketentuan rahasia bank diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan juga di luar Undang-Undang Perbankan. Akibat Hukum Terhadap Pihak Bank yang Melakukan Pelanggaran Terhadap Ketentuan Rahasia Bank akan dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dan sanksi perdata. Saran yang dapat saya berikan hendaknya perbankan haruslah memiliki kemampuan untuk melindungi kepentingan dan memberi pengertian kepada nasabahnya tentang hal-hal yang termasuk ke dalam pengecualian atas berlakunya ketentuan rahasia bank, serta Bank Indonesia wajib memberikan pengawasan yang ketat terhadap bank-bank di Indonesia sehingga nasabah tidak dirugikan secara terus-menerus.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101038;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIFen_US
dc.titleRAHASIA BANK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP NASABAH MENURUT KETENTUAN HUKUM PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record