Show simple item record

dc.contributor.authorUHARDI SUAR NINGRAT LAIYA
dc.date.accessioned2013-12-05T03:59:07Z
dc.date.available2013-12-05T03:59:07Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM050710101206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4622
dc.description.abstractAnak merupakan sumber daya manusia yang memiliki potensi untuk meneruskan cita-cita dan perjuangan bangsa. Sebagai aset bangsa maka diperlukan perlindungan terhadap anak. Perlindungan pemerintah terhadap anak terwujud dengan diterbitkannya UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait dengan perlindungan hukum terhadap anak, Putusan Nomor 47/Pid.B/2009/PN.Jr sangat menarik untuk dikaji karena yang menjadi pelaku dan korban masih tergolong anak dalam tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaan kombinasi alternatif dan subsidair. Pasal yang didakwakan adalah ke-satu primair menggunakan Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002, subsidair Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002, atau ke-dua Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002, atau pada dakwaan ke-tiga primair Pasal 285, subsidair Pasal 287 ayat (1), lebih subsidair Pasal 290 ke-1 KUHP. Atas dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum, Hakim menyatakan bahwa pelaku telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan di luar perkawinan, dengan seorang perempuan yang diketahuinya belum berumur 15 tahun”, sebagaimana dakwaan alternatif ke-tiga subsidair Pasal 287 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan sanksi tindakan yakni mengembalikan kepada orang tuanya dengan syarat tambahan berupa melapor kepada petugas Bapas setempat setiap bulan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada dua yakni, yang pertama adalah apakah penjatuhan sanksi tindakan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan dengan perempuan di bawah umur lima belas tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jember No: 47/Pid.B/2009/PN.Jr sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1997. Kedua, apakah penjatuhan sanksi tindakan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan dengan perempuan di bawah umur lima belas tahun sudah memberikan perlindungan hukum kepada korban. xii Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis kesesuaian sanksi tindakan yang dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan dengan perempuan di bawah umur lima belas tahun dengan ketentuan UU No. 3 tahun 1997 dan untuk menganalisis penjatuhan sanksi tindakan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan dengan perempuan di bawah umur lima belas tahun ditinjau dari perspektif perlindungan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe Yuridis Normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual Kesimpulan yang ada di dalam skripsi ini ada 2, yang pertama adalah putusan hakim yang menjatuhkan sanksi tindakan kepada anak nakal berupa dikembalikan kepada orang tua atau wali tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1997 yakni Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1). Berdasarkan ketentuan tersebut hakim diberikan kebebasan dan kewenangan untuk memilih sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal. Kedua, dari perspektif perlindungan anak, putusan hakim yang menjatuhkan sanksi tindakan kepada anak nakal belum mengimplementasikan perlindungan korban secara konkret (langsung) karena UU No.3 Tahun 1997 belum mengatur tentang pemberian bantuan secara langsung kepada korban. Saran yang ada di dalam skripsi ini ada 2, yakni hakim yang memeriksa perkara pidana anak sebagai pelaku dengan anak sebagai korban seyogyanya mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hukum terhadap pelaku dan korban sekaligus dalam menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UU No. 3 Tahun 1997. Serta, mengingat UU No. 3 Tahun 1997 tidak mengakomodir pemberian bantuan kepada korban secara konkret, sebaiknya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban diintegrasikan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 sebagai kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang agar perlindungan terhadap korban dapat terwujud secara konkret. xiiien_US
dc.relation.ispartofseries050710101206;
dc.subjectTINDAK PIDANA PERSETUBUHANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DI LUAR PERKAWINAN DENGAN PEREMPUAN DI BAWAH UMUR LIMA BELAS TAHUNen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record