Show simple item record

dc.contributor.authorSLAMET BUDIARTO
dc.date.accessioned2013-12-05T03:50:34Z
dc.date.available2013-12-05T03:50:34Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM060710191077
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4604
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perkawinan yang dilakukan seseorang yang belum cukup umur atau perkawinan usia muda yang menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa salah satu syarat untuk melangsungkan perkawinan adalah terdapat masalah batasan umur, yaitu bagi pria harus sudah mencapai 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun. Hal ini diperkuat dalam Pasal 71 Inpres Nomor 1 tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1). Tujuan perkawinan dapat terwujud apabila calon suami isteri telah masak jiwa raganya sehingga dapat mewujudkan perkawinan yang baik tanpa berakhir dengan perceraian. Oleh karena itu dibutuhkan batas minimal usia perkawinan. berdasarkan uraian diatas masalah batasan umur ternyata memegang peranan penting dalam rangka membentuk suatu rumah tangga. Adanya pertambahan umur seseorang, diharapkan keadaan psikologinya juga semakin matang. Perkawinan usia muda mengundang banyak masalah yang tidak diharapkan. Apabila perkawinan usia muda dilakukan, maka besar kemungkinan akan terjadi perceraian. Hal ini disebabkan karena calon mempelai belum siap menerima hal-hal baru yang dapat memicu terjadinya keruntuhan rumah tangga. Undang- undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan beberapa prinsip atau azas untuk mewujudkan cita-cita luhur dari perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut diatas penulis mencoba menguraikan permasalahan diatas dalam skripsi dengan judul “PERKAWINAN USIA MUDA DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) yaitu: (1) Apakah yang dimaksud perkawinan usia muda menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974? (2) Bagaimanakah perkawinan usia muda diatur menurut hukum positif di Indonesia? (3) Upaya hukum apakah yang dapat ditempuh agar supaya perkawinan usia muda dapat terlaksana menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974? xii Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktek yang terjadi dalam masyarakat. Untuk mengkaji dan menganalisa maksud perkawinan usia muda menurut Undangundang No. 1 Tahun 1974, Untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perkawinan usia muda diatur menurut hukum positif di Indonesia, Untuk mengkaji dan menganalisa upaya hukum apakah yang dapat ditempuh agar supaya perkawinan usia muda dapat terlaksana menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan (statue approach) menelaah semua Undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam Ilmu Hukum, metode analisa bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deduksi adalah proses penarikan kesimpulan yang dilakukan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju sifat khusus. Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah : pertama, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Usia muda adalah usianya belum mencapai 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita, kedua Menurut hukum yang berlaku di indonesia, perkawinan usia muda tidak sesuai dengan maksud ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1), ketiga Upaya hukum yang di tempuh agar perkawinan usia muda dapat terlaksana menurut Undang- undang No. 1 Tahun 1974 adalah dengan mengajukan permohonan Dispensasi perkawinan. Dispensasi xiii artinya pembebasan atau keringanan. ”Dispensasi adalah suatu cara dari perbuatan pemerintah yang meniadakan berlakunya suatu peraturan Perundang- undangan guna suatu soal istimewa” Dari kesimpulan diatas penulis dapat memberikan saran yakni pertama, Hendaknya orang tua yang khususnya memiliki anak perempuan memberikan perhatian dan pengawasan yang lebih besar terhadap anaknya. Hal tersebut untuk mengurangi anak merasa tidak diperhatikan dan akhirnya mencari kesenangan diluar rumah yang bisa membuat anak terjerumus dalam pergaulan yang bebas, kedua Hendaknya remaja sekarang lebih bisa membatasi diri dari pergaulan bebas dengan meningkatkan pengetahuan tentang agamanya yang di yakini masingmasing, ketiga Hendaknya pemerintah khususnya Pemerintah Daerah mengadakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak yang mungkin timbul dari pergaulan bebas yang bisa menyebabkan terjadinya kehamilan sebelum anak tersebut telah mencapai batas usia kawin dan terhadap dampak negatif dari perkawinan yang dilakukan di usia muda. Hal tersebut agar masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya melakukan perkawinan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga mereka bisa dapat lebih aktif dalam mengawasi pergaulan dari remaja jaman sekarang. Karena bagaimanapun juga usaha yang dilakukan oleh pemerintah akan sia-sia tanpa diimbangi dengan kesadaran dan pengawasan dari masyarakat juga.en_US
dc.relation.ispartofseries060710191077;
dc.subjectPERKAWINAN USIA MUDAen_US
dc.titlePERKAWINAN USIA MUDA DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record