Show simple item record

dc.contributor.authorDEDY PURNOMO
dc.date.accessioned2013-12-05T03:42:38Z
dc.date.available2013-12-05T03:42:38Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM090710101332
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4593
dc.description.abstractKesehatan bagi masyarakat merupakan hal terpenting dalam kehidupan suatu negara. Tingkat kesehatan masyarakat yang baik merupakan gambaran suatu keberhasilan dan tingkat kemakmuran suatu negara. Kesehatan masyarakat bisa dikatakan sebagai hak asasi manusia. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi. Iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Mata Anggaran Kegiatan (MAK) belanja bantuan sosial. Pada hakikatnya pelayanan kesehatan terhadap peserta menjadi tanggung jawab dan dilaksanankan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Pemerintah Daerah Provensi/Kabupaten/ Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang Optimal. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah wewenang pemerintah daerah dalam bidang kesehatan ? (2) Bagaimanakah kriteria masyarakat yang berhak menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ? (3) Bagaimanakah Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di RSD dr. Soebandi Jember ? dan (4) Bagaimakah Kebijakan Bupati Jember dalam menangani Program Jaminan Kesehatan (Jamkesmas) yang kurang tepat pada sasaran. Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan non hukum sebagai penunjang. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. xiii Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang dalam bidang kesehatan sebagai amanat konstitusi dan Undang-Undang terkait walaupun secara lengkap dan detail tidak disebutkan. Kriteria miskin dan tidak mampu menjadi kriteria utama dalam kepesertaan Jamkesmas atau berhak menjadi peserta Jamkesmas. Salah satu pelaksana program Jamkesmas di wilayah Kebupaten Jember adalah di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember. Terdapat 3 (tiga) tahap yang harus dilalui oleh setiap peserta JAMKESMAS yang ingin medapatkan pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan di Rumah Sakit, yaitu : Tahap Pendaftaran, Tahap Verifikasi kepesertaan dan Tahap Pelayanan Kesehatan. Pemerintah Kabupaten Jember telah membentuk Peraturan Bupati Jember No.20 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin yang Dijamin Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember. Dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Jember No.20 Tahun 2012 tersebut dijelaskan bahwa tujuan program pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang dijamin oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten adalah untuk meningkatkan cakupan masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun di RSD Kabupaten. Penerima Jamkesda adalah masyarakat miskin yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Saran yang dapat diberikan antara lain Perlu kiranya petugas Pelayanan Kesehatan Jember memberikan penyuluhan yang lebih intensif tentang penjelasan hak dan kewajiban peserta serta komunikasi yang lebih baik dengan peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman. Perlu juga diadakan kembali penyederhanaan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan, administrasi dan keuangan supaya jangan terjadi pengajuan klaim yang tidak tepat pada waktunya sehingga dapat mengakibatkan terlambatnya penyelesaian pembayaran klaim. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jember agar tetap mempertahankan beberapa kebijakan tersebut yang terkait pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Terkait Jamkesda, untuk kartu peserta Jamkesda harus secapatnya dibagikan kepada semua masyarakat, agar yang ingin berobat tidak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).en_US
dc.relation.ispartofseries090710101332;
dc.subjectPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BIDANG KESEHATAN MASYARAKATen_US
dc.titleWEWENANG BUPATI JEMBER DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record