Show simple item record

dc.contributor.authorDEDDY MUHAMMAD ZHEN
dc.date.accessioned2013-12-05T03:35:48Z
dc.date.available2013-12-05T03:35:48Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4577
dc.description.abstractDewasa ini banyak sekali jenis-jenis pembiayaan yang ditawarkan pihak lembaga keuangan pada masyarakat dan juga dunia usaha. Salah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan kepada masyarakat adalah pembiayaan konsumen. Adanya perjanjian kredit tersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara penerima kredit (debitur) dan yang memberi kredit (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Kreditur mempuyai hak untuk menyita barang yang dibeli dengan kredit apabila di dalam hubungan kredit debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela. Penyitaan barang itu harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak debitur dan harus ada persetujuan dari pihak debitur juga. Penyitaan barang yang dilakukan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu pada pihak debitur maka pihak kreditur dinyatakan wanprestasi, dikarenakan sudah ada perjanjian bahwa pihak kreditur boleh menyita barang nasabah apabila nasabah terlambat melakukan pembayaran. Demikian halnya dengan kasus yang terjadi, dalam Putusan Mahkamah Agung No.606 K/Pdt. Sus/2011. Rumusan Masalah meliputi : (1) Apakah perjanjian kredit pembiayaan kendaraan bermotor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ? (2) Apakah kreditur berhak melakukan penyitaan barang jaminan karena debitur wanprestasi ? dan (3) Apa dasar putusan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara Nomor : 606 K/Pdt.Sus/2011 sesuai dengan hukum yang berlaku ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perjanjian. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) Pengaturan perjanjian kredit pembiayaan kendaraan bermotor dalam peraturan perundang-undangan, (2) Hak kreditur melakukan penyitaan barang jaminan karena debitur wanprestasi dan (3) Dasar putusan hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara No.606 K/Pdt.Sus/2011. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau xiii norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hingga saat ini di Indonesia belum ada peraturan khusus dalam bentuk undang-undang yang mengatur tentang lembaga pembiayaan, pada hal peraturan tersebut sangat dibutuhkan mengingat perkembangan lembaga pembiayaan tersebut sangat pesat dewasa ini. Perjanjian pembiayaan konsumen merupakan salah satu bentuk perjanjian khusus yang tunduk pada ketentuan Buku III KUHPerdata. Kreditur berhak melakukan penyitaan barang jaminan karena debitur wanprestasi. Dalam fakta terungkap bahwa telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dengan adanya keterlambatan pembayaran, sehingga akhirnya kreditur melakukan penyitaan terhadap benda jaminan. Namun demikian prosedur penyitaan yang dilakukan oleh kreditur adalah kurang tepat sehingga merugikan debitur. Dasar putusan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara No.606 K/Pdt. Sus/2011 sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap hak konsumen tersebut didasarkan atas tindakan BCA Finance yang melakukan penyitaan terhadap mobil sebagai jaminan kredit pembiayaan tanpa adanya surat peringatan atau teguran secara tertulis, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak berdasar hukum dan mengabaikan hak-hak konsumen. Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim diperoleh fakta bahwa Perjanjian Kredit sebagai perjanjian baku bertentangan dengan Pasal 18 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran yang dapat diberikan bahwa hendaknya seseorang harus lebih arif, bijak, dan teliti dalam melaksanakan suatu perjanjian. Dalam hal tersebut terjadi pelanggaran atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena terjadi perjanjian baku yang merugikan konsumen serta adanya tindakan penyitaan barang jaminan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum penyitaan dalam konstruksi hukum acara perdata. Demikin halnya penggunaan klausula baku dalam perjanjian sewa beli otomotif harus ditinjau dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Perlindungan Konsumenen_US
dc.relation.ispartofseries606 K/PDT.SUS/2011);
dc.subjectPENYITAAN BARANG JAMINANen_US
dc.titleKEWENANGAN KREDITUR UNTUK MELAKUKAN PENYITAAN BARANG JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR (Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 606 K/PDT.SUS/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record