dc.description.abstract | Wakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan
fungsinya pada unsur kebajikan, kebaikan dan persaudaraan. Ciri utama wakaf
yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran
kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi,
memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurut Undang_undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf, pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah. Wakaf sendiri juga bermacam-macam, di antaranya yang sedang populer
saat ini adalah wakaf tunai. Berbagai manfaat pun timbul dari adanya program
wakaf tunai. Maka dalam hal ini penulis mengangkat judul “WAKAF UANG
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG
WAKAF”.
Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal pertama, bagaimana pengelolaan
wakaf uang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. Kedua, apakah
hambatan dalam pelaksanaan wakaf uang.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
bagaimana pengelolaan wakaf uang yang bisa mempengaruhi tingkat
kesejahteraan umat dan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan wakaf
uang serta bagaimana cara menyelesaikan hambatan tersebut.
Metodologi yang digunakan yaitu terdiri dari tipe penelitian secara yuridis
normatif; pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach); sumber
bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non hukum; dan analisis
bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah, pertama bahwa dalam pengelolaan
wakaf uang untuk kesejahteraan umat dapat dilakukan dengan menggunakan tiga
macam pendekatan, yaitu pendekatan produktif, pendekatan nonproduktif, dan
xii
pendekatan terpadu. Kedua, hambatan yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan
wakf uang adalah belum adanya peraturan yang khusus mengatur tentang wakaf
tunai serta masih minimnya pola pikir masyarakat tentang wakaf uang itu sendiri.
Saran dari skripsi ini adalah hendaknya wakaf yang dilakukan oleh
seseorang tidak menemui kendala yang berarti serta harta wakaf tersebut
digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan keinginan pewakaf (wakif).
Terkait hal tersebut, pemerintah baiknya segera mengeluarkan peraturan yang
khusus mengatur tentang wakaf uang serta memberikan sosialisasi kepada
masyarakat tentang wakaf tunai itu sendiri, sendiri pola pikir masyarakat tentang
wakaf uang itu sendiri semakin matang dan penyalahgunaan harta wakaf oleh
nadzir bisa diminimalisir.
xiii | en_US |