Show simple item record

dc.contributor.authorRIO PRIHATNOLO
dc.date.accessioned2013-12-05T03:18:49Z
dc.date.available2013-12-05T03:18:49Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM060710101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4536
dc.description.abstractNgayogyakarta Hadiningrat yang lebih sering dikenal dengan sebutan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu dari empat daerah yang memiliki kultur sejarah yang sangat menarik selain Daerah Istimewa Aceh, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Papua. Dimana letak keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terletak pada sistem mekanisme pengisisan Kepala Daerah dan akil Kepala Daerahnya. Yang pada kenyataannya bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut buka dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) melainkan dengan Penetapan secara turun temurun. Terkait dengan pernyataan yang terlontar dari Presiden Republik Indonesia yaitu” Indonesia ini adalah Negara Republik yang berbentuk Kesatuan maka tidak boleh ada sistem Monarki di dalam Negara Kesatuan”.Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Demokrasi. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 Terdapat Pasal yang berbunyi bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1. Apakah Sistem penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan prinsip Demokrasi ? 2. Apakah penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta itu sudah sesuai dengan prinsip Demokrasi. dari pengertian demokrasi itu sendiri dapat dilihat jelas bahwa rakyatlah yang berkuasa dan dengan sendirinya implikasi dari mekanisme pengisan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sudah berjalan sejak lama dan tidak menuai protes dari rakyat Yogya itu sendiri. Hal ini sudah dapat dikatakan demokrasi, pasalnya rakyat Yogyakarta itu sendiri tidak menganggap penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur itu merupakan sistem monarki, karena yang dapat kita tekankan adalah xiii rakyat Yogyakarta setuju dengan sistem penetapan tersebut. Adapun hasilnya bahwa dengan sistem penetapan yang mengadopsi sistem monarki tersebut rakyat Yogyakarta hidup dalam ketenangan dan kedamaian, hal ini sebagai suatu contoh bahwa monarki yang tercermin dalam mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan perwujudan Demokrasi yang sesungguhnya. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Di Daerah Istimewa Yogyakarta itu sudah sesuai dengan bunyi Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Karena meskipun tidak dipilih melalui pemilihan umum, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu sudah sangat memenuhi terwujudnya prinsip Demokratis. Andaikata sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu dipilih melalui Pemilihan Umum akan tetapi banyak sekali kecurangan-kecurangan yang terjadi maka tentu saja sudah menyalahi prinsip demokrasi. Saran dari penulis, meskipun pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang adalah melalui penetapan, jika tidak menutup kemungkinan suatu hari nanti berubah menjadi Pemilihan Umum, yang terpenting disini adalah dimana prinsip Demokrasi dapat terwujud seutuhnya dan rakyat mersa dapat hidup tentram dan damai.en_US
dc.relation.ispartofseries060710101004;
dc.subjectPRINSIP DEMOKRASIen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP DEMOKRASI DALAM PENETAPAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record