dc.description.abstract | Rumah pemondokan adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang disewakan
oleh pemiliknya kepada orang lain baik berjumlah satu orang maupun lebih dari satu
orang. Peningkatan jumlah usaha rumah pemondokan di Kabupaten Jember tidak
terlepas dari meningkatnya jumlah mahasiswa dari luar Kabupaten Jember
Lokasi rumah pemondokan di Kabupaten Jember terpusat di Kelurahan
Sumbersari Kecamatan Sumbersari. Hal ini dikarenakan kelurahan sumbersari
memiliki 3 universitas swasta dan negeri. Jumlah rumah pemondokan yang banyak,
berdampak pada kurangnya perhatian pemilik rumah pemondokan terhadap
kesehatan atau kelayakan apa yang disebut rumah pemondokan.
Dengan demikian pemerintah Kabupaten Jember membuat peraturan daerah
nomor 7 tahun 2008 tentang rumah pemondokan. Dinas Sosial menjadi penanggung
jawab sepenuhnya dalam melaksanakan kebijakan tersbebut. Agar memudahkan
penerapan kebijakan, Dinas Sosial beserta beberapa instansi terkait membuat suatu
tim sebagai pelaksana kebijakan.
Namun demikian, implementasi kebijakan tidak berjalan dengan lancar. Hal
ini diduga dikarenakan tidak ada danya yang mendukung kebijakan tersebut dan
komunikasi yang buruk didalam internal tim teknis pelaksanaan kebijakan rumah
pemondokan. Tujuan dari penelitian ini adalah Memperoleh gambaran mengenai
pelaksanaan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Hasil
penelitian diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai masukan positif bagi Pemerintah di dalam mengeluarkan kebijakan serta melaksanakan kebijakan rumah pemondokan
secara baik.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan tipe deskriptif dengan paradigma
kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Informan dalam penelitian ini terdiri dari
informan inti dan informan triangulasi. Adapun analisis data yang digunakan adalah
analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Dari hasil penelitian dan analisis yang
dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan ukuran-ukuran implementasi
kebijakan menurut Van Horn dan Van Meter, kebijakan rumah pemondokan tidak
berjalan dengan baik.
Hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini terutama pada
sumber-sumber kebijakan seperti dana pelaksanaan yang hingga sekarang belum
terencana. Selain itu, komunikasi antar lembaga tidak berjalan dengan baik. Adapun
beberapa factor lain yang ditemukan dalam penelitian ini adalah kebijakan rumah
pemondokan berdasarkan perda nomor 7 tahun 2008 tidak memiliki sanksi apapun
selain sanksi administrasi.
Dari hasil penelitian, peneliti menyarankan kepada pemerintah daerah
Kabupaten Jember agar lebih memerhatikan sanksi-sanksi tegas bila pemilik rumah
pemondokan tidak memiliki ijin usha rumah pemondokan di Kabupaten Jember.
Sehingga, sanksi akan menjadi alasan bagi pemilik rumah pemondokan menaati
kebijakan peraturan daerah nomor 7 tahun 2008 tentang rumah pemondokan di
Kabupaten Jember. | en_US |