Show simple item record

dc.contributor.authorRangga Tri Andhika P
dc.date.accessioned2013-12-05T03:06:59Z
dc.date.available2013-12-05T03:06:59Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM040910201154
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4510
dc.description.abstractRumah pemondokan adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang disewakan oleh pemiliknya kepada orang lain baik berjumlah satu orang maupun lebih dari satu orang. Peningkatan jumlah usaha rumah pemondokan di Kabupaten Jember tidak terlepas dari meningkatnya jumlah mahasiswa dari luar Kabupaten Jember Lokasi rumah pemondokan di Kabupaten Jember terpusat di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari. Hal ini dikarenakan kelurahan sumbersari memiliki 3 universitas swasta dan negeri. Jumlah rumah pemondokan yang banyak, berdampak pada kurangnya perhatian pemilik rumah pemondokan terhadap kesehatan atau kelayakan apa yang disebut rumah pemondokan. Dengan demikian pemerintah Kabupaten Jember membuat peraturan daerah nomor 7 tahun 2008 tentang rumah pemondokan. Dinas Sosial menjadi penanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan kebijakan tersbebut. Agar memudahkan penerapan kebijakan, Dinas Sosial beserta beberapa instansi terkait membuat suatu tim sebagai pelaksana kebijakan. Namun demikian, implementasi kebijakan tidak berjalan dengan lancar. Hal ini diduga dikarenakan tidak ada danya yang mendukung kebijakan tersebut dan komunikasi yang buruk didalam internal tim teknis pelaksanaan kebijakan rumah pemondokan. Tujuan dari penelitian ini adalah Memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Hasil penelitian diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai masukan positif bagi Pemerintah di dalam mengeluarkan kebijakan serta melaksanakan kebijakan rumah pemondokan secara baik. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan tipe deskriptif dengan paradigma kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Informan dalam penelitian ini terdiri dari informan inti dan informan triangulasi. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Dari hasil penelitian dan analisis yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan ukuran-ukuran implementasi kebijakan menurut Van Horn dan Van Meter, kebijakan rumah pemondokan tidak berjalan dengan baik. Hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini terutama pada sumber-sumber kebijakan seperti dana pelaksanaan yang hingga sekarang belum terencana. Selain itu, komunikasi antar lembaga tidak berjalan dengan baik. Adapun beberapa factor lain yang ditemukan dalam penelitian ini adalah kebijakan rumah pemondokan berdasarkan perda nomor 7 tahun 2008 tidak memiliki sanksi apapun selain sanksi administrasi. Dari hasil penelitian, peneliti menyarankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Jember agar lebih memerhatikan sanksi-sanksi tegas bila pemilik rumah pemondokan tidak memiliki ijin usha rumah pemondokan di Kabupaten Jember. Sehingga, sanksi akan menjadi alasan bagi pemilik rumah pemondokan menaati kebijakan peraturan daerah nomor 7 tahun 2008 tentang rumah pemondokan di Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040910201154;
dc.subjectIMPLEMENTASI KEBIJAKANen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUMAH PEMONDOKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RUMAH PEMONDOKAN DI KABUPATEN JEMBER (Studi Tentang Ijin Usaha Rumah Pemondokan Berdasarkan Pasal 4)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record