Show simple item record

dc.contributor.authorMOHAMMAD AGUNG FIRMANSYAH
dc.date.accessioned2013-12-05T02:37:43Z
dc.date.available2013-12-05T02:37:43Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101087
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4444
dc.description.abstractPerubahan sistem nilai dengan cepat menuntut adanya norma-norma kehidupan sosial baru untuk senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat, termasuk ketentuan mengenai remisi. Korupsi yang dianggap sebagai extra ordinary crime menuntut pemerintah untuk bertindak secara luar biasa pula untuk pemberantasannya. Dengan adanya remisi, seorang narapidana tindak pidana korupsi berhak mendapatkan pengurangan masa pidana dengan syarat bila mereka berkelakuan baik selama di dalam penjara setiap tahunnya. Masyarakat banyak yang mempertanyakan kebijakan tersebut karena dianggap terlalu mudah seorang narapidana mendapatkan remisi dengan syarat-syarat yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Latar belakang dari tema dalam skripsi ini yaitu mengenai kebijakan dalam hukum pidana untuk syarat pemberian remisi yang diberikan kepada narapadana tindak pidana korupsi. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini mempunyai dua pokok permasalahan, pertama apakah yang menjadi pertimbangan untuk menentukan seorang narapidana dalam tindak pidana korupsi yang telah berkelakuan baik sehingga dapat di berikan remisi. Kedua bagaimanakah seyogyanya pengaturan tentang syarat pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif politik hukum pidana. Tujuan penulisan ialah untuk mengetahui maksud dari permaslahan yang dibahas yaitu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan yang menentukan seorang narapidana dalam tindak pidana korupsi berkelakuan baik sehingga dapat diusulkan mendapatkan remisi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kebijakan hukum pidana yang akan datang mengenai pengaturan tentang syarat pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statue approach), dan pendekatan koseptual (conceptual approach). Untuk itu sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta xii dengan analisis bahan hukum dalam penelitian skripsi ini menggunakan analisis deskriptif. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, Penilaian berkelakuan baik sebagai syarat pemberian remisi kepada narapidana korupsi pada dasarnya tidak dibedakan dengan narapidana yang lainnya. yang menjadi pertimbangan untuk menentukan seorang narapidana dalam tindak pidana korupsi yang telah berkelakuan baik bila narapidana tersebut mentaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin yang di catat dalam buku register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pemberian remisi. Kedua, remisi tetap harus diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi karena remisi merupakan motivasi narapidana agar berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya sejauh perilaku atau (track record) narapidana selama di penjara dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan kriteria yang jelas. Untuk pengaturan syarat pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 34 (3) PP No. 28 Tahun 2006 perlu dikaji lebih lanjut. Adapun saran dari penulis yaitu, segera mungkin merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terutama mengenai syarat berkelakuan baik. Karena syarat ini terlalu subyektif dan tidak memiliki kriteria berkelakuan baik yang baku. Serta, Untuk pelaksaan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, remisi seharusnya mendapatkan pula pertimbangan dari lembaga lain di luar lembaga pemasyarakatan atau lembaga yudikatif sebagaimana yang harus dilakukan saat Presiden bermaksud menerima atau menolak permohonan grasi. Disamping itu masyarakat dapat menilai atau mengetahui alasan-alasan diberikannya remisi kepada seorang narapidana tindak pidana korupsi agar tidak terjadi pemikiran yang negatif terhadap pemberian remisi kepada narapidana korupsi.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101087;
dc.subjectTINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI SYARAT PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record