Show simple item record

dc.contributor.authorCAKRA PERMATA OKTAVIANUS
dc.date.accessioned2013-12-05T02:34:59Z
dc.date.available2013-12-05T02:34:59Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM060710191069
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4439
dc.description.abstractPartai Politik adalah wadah bagi aspirasi rakyat untuk menyuarakan kepentingan rakyat terhadap penguasa, yang pada dasarnya penguasa adalah Presiden sebagai kepala negara yang notabene dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang bersifat rahasia. Partai Politik merupakan suatu wadah dan sarana untuk menyatakan bebebasan berpendapat akan tetapi kebebasan berpendapat itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga peruntukannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada akhirnya. Dapat kita lihat perjalanan sistem ketatanegaraan kita yang berawal dari pemilihan umum untuk pertama kali pada tahun 1955 sebagai bukti bahwa pada tahun tersebut kita sudah menerapkan demokrasi, meskipun dengan jumlah partai sedikit waktu itu. Dan kemudian berkembang menjadi banyak partai dan sampai sekarang kita banyak partai yang bermunculan sehingga untuk memeriahkan pesta demokrasiSistem presidensiil di indonesia telah mengalami purifikasi sejak amandemen UUD 1945 (2000-2002). Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla adalah laboratoruim politik pertama. Kini untuk kali kedua, SBY juga tampil sebagai Presiden diatas sistem presidensiil. Diakui, sistem stabilitas dan tata kelola dan efektivitas sosial ekonomi pemerintah menuju tatanan demokratis erat berkaitan dengan sistem yang dipakai. Benarkah demikian jika dikontekskan dengan Indonesia mengingat negeri ini sudah dua kali menggunakan sistem presidensiil yang ditopang dengan multi partai. Berdasar itu maka dapat diambil suatu permasalahan : 1. Bagaimana bentuk keterkaitan sistem presidensiil dengan sistem multipartai di Indonesia ? 2. Bagaimana Implikasi penyederhanaan partai politik kaitannya dengan jaminan hak Konstitusional warga Negara? Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. 13 Sistem Presidensiil dengan sistem Multipartai sudah sangat lama terkait satu sama lain. Dewasa ini perkembangan yang sangat dinamis terjadi di dalam sistem katatanegaraan Indonesia yaitu adanya partai-partai peserta pemilu yang berkoalisi dengan partai pemenang pemilu hanya untuk dapat menempatkan anggotanya ke dalam jajaran menteri di dalam kabinet pemerintahan. Hal ini dapat membuat partai koalisi semakin besar dan dinilai memang benar-benar pendukung pemerintahan. Akan tetapi dapat kita lihat bahwa akhir-akhir ini partai-partai koalisi itu pecah dan tidak diraguakan perpecahan itu membwa dampak bagi jalannya roda pemerintahan dalam hal presiden mengambil suatu kebijakan. Banyak sekali kebijakan yang ditentang oleh para anggota partai koalisi di parlemen itu membuktikan bahwa koalisi hanya bermain-main saja. Dalam substansi diatas bahwa nampak bentuk jalannya pemerintahan kita yaitu semenjak dalam rezim SBY sudah menggunakan presidensiil dengan multipartai. Implikasi dari penyederhanaan partai terhadap kaitannya dengan hak Konstitusional Warga Negara adalah ketika partai-partai itu di sederhanakan maka yang terjadi adalah pembatasan hak konstitusional warga negara dalam Undang- Undang Dasar 1945 adalah sama di mata hukum dan bebas untuk berserikat dan menyatakan pendapat sebagai rangkaian dalam berdemokrasi, akan tetapi hal ini yang dianggap sebagai penyaderaan hak-hak konstitutisonal warga negara tidak mengapa dilaksanakan karena tidaklah cocok sistem presidennsiil itu diterapkan menggunakan multi partai yang ada hanyalah akan menimbulkan berbagai konflik kepentingan saja.en_US
dc.relation.ispartofseries060710191069;
dc.subjectYURIDIS PENYEDERHANAAN JUMLAH PARTAI POLITIKen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PENYEDERHANAAN JUMLAH PARTAI POLITIK DALAM RANGKA PENGUATAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIILen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record