Show simple item record

dc.contributor.authorBELLA KARTIKA MARCELLINA
dc.date.accessioned2013-12-05T02:21:26Z
dc.date.available2013-12-05T02:21:26Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710101086
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4417
dc.description.abstractTindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sangat sulit diberantas di Indonesia. Korupsi juga turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan perekonomian Indonesia, sehingga korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crime), melainkan telah menjadi sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan tergolong kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang berintelektual tinggi (white collar crime). Kasus yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah kasus korupsi dana P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Dana tersebut merupakan dana hibah dari pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Yayasan Cagar Alam Kab. Probolinggo selaku pelaksana kegiatan pelatihan stakeholder. Sebagaimana RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang telah dilampirkan dalam proposal dan telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur pada waktu itu, dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).Namun dalam prakteknya, terdakwa yang menjabat sebagai bendahara bersama Abdul Basith S.AG (Ketua) dan Musri Ali (sekretaris) tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya. Dana dari Pemprov Jawa Timur itu hanya digunakan sebesar Rp 56.665.700,- (lima puluh enam juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 93.334.300,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus) ditransfer ke rekening Agus Miftahussurur selaku perekomendasi agar Yayasan cagar Alam mendapat dana hibah dari Pemprov Jawa Timur.Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah, pertama mengenai kesesuaian penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 64/ Pid. Sus/ 2011/ PN. Sby dengan ketentuan pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduamengenai pencerminan tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat luar biasa (extra ordinary) dalam penjatuhan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa dalam Putusan Nomor 64/ Pid. Sus/ 2011/ PN. Sby. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana yang dijatuhkan dalam Putusan Nomor 64/ Pid. Sus/ 2011/ PN. Sby dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan untuk menganalisis penjatuhan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dalam Putusan Nomor 64/ Pid. Sus/ xiii 2011/ PN. Sby ditinjau dari pemberantasam tindak pidana korupsi yang bersifat luar biasa. Tipe penelitian yang digunakan untuk menjawab isu hukum yang dihadapi adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang, dan pendekatan konseptual. Dari penerapan metode penelitian tersebut maka akan ditemukan jawaban dari isu hukum yang dihadapi dan menghasilkan dua kesimpulan serta dua. Kesimpulan pertama, penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 64/ Pid. Sus/ 2011/ PN. Sby telah sesuai dengan ketentuan pemidanaan dalam Pasal 3 UUPTPK karena sistem ancaman yang diterapkan dalam pasal tersebut adalah sistem pengancaman kumulatif alternatif dimana hakim memiliki kebebasan untuk menjatuhkan jenis pidana dan ukuran pidananya. Kedua, penjatuhan pidana selama 1 (satu) tahun dalam putusan tersebut kurang mencerminkan tujuan pemberantasan korupsi secara luar biasa. Sangat penting untuk mengupayakan pemberantasan secara luar biasa tersebut dimana nantinya akan mengacu pada tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan khusus (speciale preventie) dan pencegahan umum (general preventie). Saran pertama, hakim seyogyanya menghindari penjatuhan pidana yang terlalu ringan bagi pelaku tindak pidana korupsi guna memberikan efek jera dan memaksimalkan usaha pengembalian kerugian keuangan negara. Kedua, hakim harus lebih jeli dalam merumuskan alasan dan pertimbangannya dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi guna menghindari anggapan terjadinya disparitas pidana.en_US
dc.relation.ispartofseries080710101086;
dc.subjectYURIDIS PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM PENANGANAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT KABUPATEN PROBOLINGGO (Putusan Nomor : 64/ Pid. Sus/ 2011/ PN. Sby)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record