dc.description.abstract | Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sangat
sulit diberantas di Indonesia. Korupsi juga turut memberikan kontribusi bagi terjadinya
keterbelakangan perekonomian Indonesia, sehingga korupsi tidak lagi digolongkan
sebagai kejahatan biasa (ordinary crime), melainkan telah menjadi sebuah kejahatan
luar biasa (extra ordinary crime) dan tergolong kejahatan yang dilakukan oleh pelaku
yang berintelektual tinggi (white collar crime). Kasus yang dibahas dalam penulisan
skripsi ini adalah kasus korupsi dana P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi
Masyarakat) Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Dana tersebut merupakan
dana hibah dari pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Yayasan Cagar Alam Kab.
Probolinggo selaku pelaksana kegiatan pelatihan stakeholder. Sebagaimana RAB
(Rancangan Anggaran Biaya) yang telah dilampirkan dalam proposal dan telah disetujui
oleh Gubernur Jawa Timur pada waktu itu, dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
kegiatan tersebut adalah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).Namun
dalam prakteknya, terdakwa yang menjabat sebagai bendahara bersama Abdul Basith
S.AG (Ketua) dan Musri Ali (sekretaris) tidak menggunakan dana tersebut sesuai
dengan peruntukannya. Dana dari Pemprov Jawa Timur itu hanya digunakan sebesar Rp
56.665.700,- (lima puluh enam juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)
dan sisanya sebesar Rp 93.334.300,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh
empat ribu tiga ratus) ditransfer ke rekening Agus Miftahussurur selaku perekomendasi
agar Yayasan cagar Alam mendapat dana hibah dari Pemprov Jawa
Timur.Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah, pertama
mengenai kesesuaian penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 64/ Pid. Sus/ 2011/ PN.
Sby dengan ketentuan pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Keduamengenai pencerminan tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat
luar biasa (extra ordinary) dalam penjatuhan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
kepada terdakwa dalam Putusan Nomor 64/ Pid. Sus/ 2011/ PN. Sby.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan
pidana yang dijatuhkan dalam Putusan Nomor 64/ Pid. Sus/ 2011/ PN. Sby dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan untuk menganalisis
penjatuhan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dalam Putusan Nomor 64/ Pid. Sus/
xiii
2011/ PN. Sby ditinjau dari pemberantasam tindak pidana korupsi yang bersifat luar
biasa.
Tipe penelitian yang digunakan untuk menjawab isu hukum yang dihadapi
adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan
kaidah atau norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan Undang-undang, dan pendekatan konseptual.
Dari penerapan metode penelitian tersebut maka akan ditemukan jawaban dari
isu hukum yang dihadapi dan menghasilkan dua kesimpulan serta dua. Kesimpulan
pertama, penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 64/ Pid. Sus/ 2011/ PN. Sby telah
sesuai dengan ketentuan pemidanaan dalam Pasal 3 UUPTPK karena sistem ancaman
yang diterapkan dalam pasal tersebut adalah sistem pengancaman kumulatif alternatif
dimana hakim memiliki kebebasan untuk menjatuhkan jenis pidana dan ukuran
pidananya. Kedua, penjatuhan pidana selama 1 (satu) tahun dalam putusan tersebut
kurang mencerminkan tujuan pemberantasan korupsi secara luar biasa. Sangat penting
untuk mengupayakan pemberantasan secara luar biasa tersebut dimana nantinya akan
mengacu pada tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan khusus (speciale
preventie) dan pencegahan umum (general preventie). Saran pertama, hakim
seyogyanya menghindari penjatuhan pidana yang terlalu ringan bagi pelaku tindak
pidana korupsi guna memberikan efek jera dan memaksimalkan usaha pengembalian
kerugian keuangan negara. Kedua, hakim harus lebih jeli dalam merumuskan alasan dan
pertimbangannya dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi
guna menghindari anggapan terjadinya disparitas pidana. | en_US |