Show simple item record

dc.contributor.authorLISDA APRILIANI S
dc.date.accessioned2013-12-05T02:18:59Z
dc.date.available2013-12-05T02:18:59Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710101165
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4414
dc.description.abstractDewasa ini, konsep bisnis syariah mulai berkembang ditandai dengan kesadaran masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim terhadap keharusan menggunakan dan memanfaatkan produk (barang maupun jasa) yang halal dan barokah. Manusia selalu berinteraksi dengan sesamanya untuk mengadakan berbagai transaksi ekonomi melalui bisnis, salah satunya adalah jual beli. Pada kenyataannya, konsumen terkadang memerlukan barang yang tidak atau belum dihasilkan oleh produsen sehingga konsumen melakukan transaksi jual beli dengan produsen dengan cara pesanan. Transaksi jual beli ini di dalam hukum Islam disebut dengan Al-Bai’u Salam. Meskipun dewasa ini sering beredar jual beli dengan cara pesanan namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan menyadari bahwa jual beli tersebut adalah Al-Bai’u Salam. Masyarakat masih belum memahami konsep Al-Bai’u Salam yang sesuai dengan syariah Islam walaupun masyarakat sudah mulai menerapkan prinsip ekonomi Islam di dalam bermuamalah. Berdasarkan latar belakang inilah penulis merumuskan rumusan masalah apakah hukum positif Indonesia sudah mengatur jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam, kesesuaiannya dengan prinsip syariah, dan implikasi hukum yang ditanggung masing-masing pihak yang terkait dengan jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam. Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam skripsi ini. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduktif. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai bisnis syariah meliputi pengertian, sumber hukum, ciri, karakteristik, dan prinsip bisnis syariah, mengenai jual beli dalam Islam terkait pengertian, dasar hukum, rukun, xii syarat, prinsip, dan macam jual beli dalam Islam, serta mengulas sedikit mengenai pembiayaan Al-Bai’u Salam itu sendiri. Berdasarkan hasil pembahasan, diketahui bahwa hukum positif Indonesia sudah mengatur tentang jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam, baik implisit maupun eksplisit namun hanya terbingkai dalam peraturan-peraturan perbankan syariah, sedangkan secara khusus jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam belum diatur. Jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam, namun terdapat adanya modifikasi yang menjadikan AlBai’u Salam di Indonesia berbeda dengan konsep dalam fiqh muamalah dilihat dari produk dan bentuknya. Jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam juga membawa implikasi hukum bagi para pihak. Penjual selain berkewajiban menyerahkan barang sesuai spesifikasi juga bertanggung jawab atas kerusakan tersembunyi atau barang tidak sesuai dengan yang dipesan, sedangkan pembeli wajib membayar barang pesanan. Saran yang diajukan penulis dalam skripsi ini adalah agar DPR-RI membuat undang-undang khusus mengenai Al-Bai’u Salam, melakukan penelitian hukum lain bagi kalangan akademis, dan perlu adanya kerjasama dari DPR-RI, Bank Indonesia, dan pihak akademis untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait jual beli dengan sistem Al-Bai’u Salam.en_US
dc.relation.ispartofseries080710101165;
dc.subjectJUAL BELI DENGAN SISTEM AL-BAI’U SALAMen_US
dc.titleJUAL BELI DENGAN SISTEM AL-BAI’U SALAM DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH DI INDONESIA ven_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record