dc.description.abstract | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan suatu lembaga yang
terdapat di daerah, lembaga ini merupakan badan legislatif di daerah yang
berfungsi mengontrol jalannya pemerintahan di daerah. kedudukan DPRD dalam
menjalankan pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang
dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Pemerintah Daerah
Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang Angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD
merupakan lembaga yang terdapat di daerah dan dibentuk untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi dari masyarakat di daerah kepada Pemerintah Daerah.
Kedudukan DPRD sejajar dengan Pemerintah Daerah sehingga tidak
terdapat suatu dominasi dari Pemerintah Daerah atau DPRD sehingga Pemerintah
Daerah dapat lebih baik dalam menjalankan pemerintahan. Selain diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kedudukan
DPRD tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahaan Daerah yang berbunyi “DPRD merupakan lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah”. Sedangkan Menurut Pasal 291 Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2009 Tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa “DPRD
provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: pertama, Bagaimanakah peran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di dalam pelaksanaan pemerintahan
daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
xiii
Pemerintahan Daerah, kedua, Bagaimanakah peran Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah bersama Pemerintah
Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Tujuan penulisan adalah: pertama, Untuk mengkaji apakah hubungan tata
kerja antara Pemerintah Daerah dengan DPRD telah sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. kedua Untuk
mengetahui bagaimana penyelesaian permasalahan apabila terjadi permasalahan
antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian menggunakan
pendekatan yang bersifat yuridis normatif, pendekatan permasalahan mengunakan
pendekatan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah. bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan yang dapat di ambil dari pokok pembahasan yang penulis
uraikan adalah pertama, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah
(RAPERDA). Dalam pembuatan suatu Raperda seharusnya Pemerintah Daerah
bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah namun dalam pembuatan
Raperda di Jember Tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Penataan Pasar
Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah berdasarkan atas arpirasi dari masyarakat. Raperda tersebut kemudian
diajukan kepada Pemerintah Daerah, namun Pemerintah Daerah sebagai lembaga
eksekutif di daerah menolak adanya Raperda tersebut karena dianggap akan
memangkas kewenangan dari Kepala Daerah. Hal tersebut menjadikan hubungan
antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi tidak
harmonis dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Kedua, Pemerintah Daerah
dalam membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah yang di buat bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah harus melihat hal-hal yang terjadi di masyarakat.
Persoalan yang terjadi di masyarakat nantinya akan menjadi pertimbangan bagi
Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah setelah melihat permasalahan yang ada di
xiv
masyarakat tersebut kemudian membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah yang
kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk diteliti dan
direvisi untuk kemudian dirapatkan. Di dalam Rapat Paripurna yang dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dapat diperoleh kepastian, apakah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menolak atau menyetujui Rancanagan
Peraturan Daerah tersebut.
Saran dari penulis yang pertama Pemerintah Daerah hendaknya membuat
suatu Raperda dalam menanggulangi pasar-pasar modern yang sekarang sudah
menjamur di Jember dan membuat pasar-pasar tradisional dapat berkembang.
Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam membuat suatu peraturan
bersama Pemerintah Daerah hendaknya berdasarkan pada aspirasi masyarakat | en_US |