Show simple item record

dc.contributor.authorBAYU SULISTOMO ADI
dc.date.accessioned2013-12-05T02:13:34Z
dc.date.available2013-12-05T02:13:34Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101105
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4401
dc.description.abstractDewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan suatu lembaga yang terdapat di daerah, lembaga ini merupakan badan legislatif di daerah yang berfungsi mengontrol jalannya pemerintahan di daerah. kedudukan DPRD dalam menjalankan pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD merupakan lembaga yang terdapat di daerah dan dibentuk untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di daerah kepada Pemerintah Daerah. Kedudukan DPRD sejajar dengan Pemerintah Daerah sehingga tidak terdapat suatu dominasi dari Pemerintah Daerah atau DPRD sehingga Pemerintah Daerah dapat lebih baik dalam menjalankan pemerintahan. Selain diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kedudukan DPRD tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahaan Daerah yang berbunyi “DPRD merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Sedangkan Menurut Pasal 291 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa “DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: pertama, Bagaimanakah peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang xiii Pemerintahan Daerah, kedua, Bagaimanakah peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penulisan adalah: pertama, Untuk mengkaji apakah hubungan tata kerja antara Pemerintah Daerah dengan DPRD telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. kedua Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian permasalahan apabila terjadi permasalahan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif, pendekatan permasalahan mengunakan pendekatan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang dapat di ambil dari pokok pembahasan yang penulis uraikan adalah pertama, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Dalam pembuatan suatu Raperda seharusnya Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah namun dalam pembuatan Raperda di Jember Tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Penataan Pasar Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan atas arpirasi dari masyarakat. Raperda tersebut kemudian diajukan kepada Pemerintah Daerah, namun Pemerintah Daerah sebagai lembaga eksekutif di daerah menolak adanya Raperda tersebut karena dianggap akan memangkas kewenangan dari Kepala Daerah. Hal tersebut menjadikan hubungan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi tidak harmonis dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Kedua, Pemerintah Daerah dalam membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah yang di buat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melihat hal-hal yang terjadi di masyarakat. Persoalan yang terjadi di masyarakat nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah setelah melihat permasalahan yang ada di xiv masyarakat tersebut kemudian membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah yang kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk diteliti dan direvisi untuk kemudian dirapatkan. Di dalam Rapat Paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dapat diperoleh kepastian, apakah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menolak atau menyetujui Rancanagan Peraturan Daerah tersebut. Saran dari penulis yang pertama Pemerintah Daerah hendaknya membuat suatu Raperda dalam menanggulangi pasar-pasar modern yang sekarang sudah menjamur di Jember dan membuat pasar-pasar tradisional dapat berkembang. Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam membuat suatu peraturan bersama Pemerintah Daerah hendaknya berdasarkan pada aspirasi masyarakaten_US
dc.relation.ispartofseries070710101105;
dc.subjectHUBUNGAN TATA KERJA PEMERINTAH DAERAH DENGAN (DPRD)en_US
dc.titleHUBUNGAN TATA KERJA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record