dc.description.abstract | Dalam realita kehidupan masyarakat modern, dimana sektor ekonomi dan
perdagangan memegang peranan penting dalam struktur kehidupan masyarakat,
seringkali masyarakat harus menghadapi problematika Hak Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property Rights) berupa pelanggaran hak atas merek. Suatu hal yang
mutlak dan harus dilakukan adalah mengadakan perlindungan serta penegakan
hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual berupa Hak atas merek, Desain
Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Varietas
Tanaman. Perlindungan dan penegakan hukum atas Hak-hak tersebut ditujukan
untuk memacu penemuan baru dibidang teknologi dengan memperhatikan
kepentingan produsen dan konsumen, penggunaan pengetahuan teknologi secara
seimbang.
Rumusan masalah dalam penelitian ini terbagi dalam tiga permasalahan.
Permasalahan pertama, apakah yang menjadi dasar bagi pemegang hak atas merek
dalam mengajukan pembatalan pendaftaran merek, permasalahan yang kedua
adalah apakah perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek. Sedangkan
permasalahan yang terakhir, adalah upaya apakah yang dapat dilakukan jika terjadi
sengketa hak atas merek.
Tujuan penulisan skripsi secara umum adalah sebagai syarat utama untuk
menyelesaikan studi strata satu (S1) untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus dari penulisan
skripsi ini yang pertama adalah sebagai kajian dan analisis pengajuan pembatalan
pendaftaran merek oleh pemegang hak atas merek, kedua adalah sebagai kajian
dan analisis perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek dan yang ketiga
adalah sebagai sebagai kajian dan analisis tindakan yang dilakukan jika terjadi
sengketa hak atas merek.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan konseptual (conseptual approach)
dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sumber kajian teori dalam
penelitian ini meliputi sumber bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor
xii
15 Tahun 2001 tentang Merek, Kepres maupun risalah-risalah putusan peradilan
merek, bahan hukum sekunder seperti buku-buku, yang kompeten, jurnal hukum,
kamus hukum dan beberapa sumber dari internet yang berkaitan dengan penulisan
skripsi ini yang disebut dengan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif
normatif, yaitu suatu metode analisis untuk memperoleh gambaran singkat
mengenai permasalahan yang tidak didasarkan pada bilangan statistik melainkan
didasarkan pada analisa yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum
yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas.
Pembatalan suatu merek, dapat diajukan oleh pihak pemegang hak atas
merek, Direktorat jenderak Hak Kekayaan Intelektual dan pihak-pihak yang berada
diluar pihak sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya atau yang disebut juga
sebagai pihak ketia. Pemegang hak atas merek dapat mengajukan pembatalan
merek terdaftar berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang
Merek. Perlindungan hokum yang dianut oleh sistem hukum Hak Kekayaan
Intelektual atas merek di Indonesia menganut sistem Konstitutif, yaitu sistem
perlindungan hukum hak atas merek berdasarkan pada pihak pertama yang
mendaftarkan merek. Hal ini dijelaskan dan ditegaskan dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, sebagai dasar adanya perlindungan hukum
dan kepastian hukum bagi setiap pemegang hak atas merek yang terdaftar. Selain
itu, hasil analisis juga menemukan bahwa apabila terjadi permasalahan sengketa
hak atas merek, maka pihak yang bersengketa dapat mengupayakan penyelesaian
sengketa melalui jalur ligitasi dan arbitrase juga dapat melalui mediasi, negosiasi
dan konsiladasi
Saran yang diajukan dalam skripsi ini, diharapkan adanya peningkatan
pengetahuan,wawasan dan profsionalisme bagi aparatur hukum di Indonesia beserta
jajaran instansi terkait dalam mengatasi atau mencegah terjadinya pelanggaran atau
kejahatan merek. Selain itu diharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan
kajian maupun informasi terhadap pelanggaran merek di Indonesia. | en_US |