Show simple item record

dc.contributor.authorBAYU ERLANGGA
dc.date.accessioned2013-12-05T01:40:09Z
dc.date.available2013-12-05T01:40:09Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710101244
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4326
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini adalah krisis kepercayaan masyarakat yang mulai muncul terhadap lembaga peradilan di Indonesia merupakan wujud ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum. Apalagi Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara yang secara jelas memproklamirkan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara hukum, yang dimaksud dengan Negara Hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.1 Di dalam sebuah negara hukum proses penegakan hukum merupakan suatu hal yang begitu fundamental di dalam mewujudkan negara hukum yang baik. Proses penegakan hukum di Indonesia sendiri dijalankan oleh beberapa lembaga negara yang salah satunya dikenal dengan kejaksaan. Permasalahan skripsi ini adalah Apakah implementasi fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan terhadap kinerja kejaksaan telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan dan Apakah kendala yang dihadapi Komisi Kejaksaan dalam melakukan pegawasan terhadap kejaksaan serta bagaimana solusinya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan, terkait dengan isu hukum yang dihadapi untuk mendapatkan suatu kesimpulan 1 Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta 1988, hlm., 153. xiii yang sesuai dengan kebenaran ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan objektif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan non hukum. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan adalah Pertama, Berdasarkan implementasi fungsi dan wewenang dari adanya Komisi Kejaksaan. Maka, tugas pokok Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga Kejaksaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan hanya terbatas dalam ruang lingkup melakukan pengawasan, penilaian, dan pemantauan. Berdasar pada hal tersebut Komisi Kejaksaan tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa. Karena, Komisi Kejaksaan hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung. Jadi Komisi Kejaksaan disini dituntut untuk bisa melakukan kerjasama dengan pengawas internal yakni JAMWAS guna memaksimalkan kinerja Komisi Kejaksaan itu sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan. Kedua Komisi Kejaksaan mengakui masih lemah dalam mengawasi perilaku Jaksa. Banyaknya Jaksa yang masih berperilaku negatif mendapat perhatian khusus dari lembaga pimpinan Halius Hossein ini. Pengawasan masih lemah karena beberapa kendala terutama masih kekurangan personel. Kemampuan untuk melakukan pengawasan tidak memadai, karena personel di Komisi dan yang harus diawasi jumlahnya tidak sebanding, wewenang yang sempit karena hanya bisa memberikan rekomendasi tidak bisa melakukan tindakan berupa pemberian sanksi. Sehingga mengakibatkan kemampuan Komisi Kejaksaan masih terbatas dan yang bisa dilakukan adalah hanya dengan memaksimalkan peran pengawasan yang ada. Solusinya yang harus dilakukan oleh Komisi Kejaksaan adalah dengan melakukan langkah-langkah preventif berupa pembekalan terhadap jaksa-jaksa yang bertugas. "Sosialisasi dan tetap memaksimalkan pengawasan”. Adapun saran dari penulis adalah Adanya pemberian batasan kewenangan xiv yang jelas antara Jamwas dan Komisi Kejaksaan terkait Fungsi Pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal tersebut diperlukan karena selama ini Komisi Kejaksaan dalam rangka melaksanakan Fungsi Pengawasan kurang efektif karena masih di batasi oleh Jamwas sebagai Pembantu Jaksa Agung dalam rangka melaksanakan Fungsi Pengawasan secara intern. Saran yang selanjutnya adalah Perlu adanya penambahan personel dalam badan Komisi Kejaksaan, serta memperluas wewenang Komisi Kejaksaan, sehingga tidak hanya sebatas pada ruang lingkup pemberian rekomendasi saja, tetapi dapat menindaklanjuti ataupun dengan pemberian sanksi kepada Jaksa dan aparat Kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini berguna untuk memaksimalkan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan itu sendirien_US
dc.relation.ispartofseries080710101244;
dc.subjectPENGAWASAN KOMISI KEJAKSAANen_US
dc.titleFUNGSI PENGAWASAN KOMISI KEJAKSAAN TERHADAP KINERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record