dc.description.abstract | Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak dan
kewajiban untuk ikut serta membangun bangsa dan negara. Namun demikian anak
juga rentan menjadi korban tindak pidana kejahatan, termasuk tindak pidana
persetubuhan. Pada skripsi ini berjudul Analisis yuridis terhadap anak sebagai
korban tindak pidana persetubuhan secara berlanjut (Putusan Pengadilan Negeri
Nomor:170/Pid/B/2010/PN.Pdg).
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : Apakah dasar
pertimbangan hakim dalam putusan Nomor.170/Pid/B/2010/PN.PDG sudah
memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Permasalahan kedua
yaitu apakah putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa sudah
memberikan perlindungan kepada korban.
Tujuan penulis dalam pengerjaan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan
menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan
Nomor.170/Pid/B/2010/PN.PDG sesuai atau tidak dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta untuk Untuk
mengetahui dan menganalisis putusan yang dijatuhkan hakim sudah atau belum
memberikan perlindungan kepada korban.
Metode penelitian skripsi ini, dengan menggunakan tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif serta menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu
menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan
menggunakan studi kasus (case study). Sedangkan untuk bahan hukum, penulis
menggunakan 2 (dua) yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Analisa yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode deduktif.
Adapun kesimpulan dari penulisan ini adalah pertimbangan hakim dalam
Putusan Nomor 170/Pid/B/2010/PN.PDG adalah hakim dalam menjatuhkan
putusan cenderung lebih banyak menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis
dibandingkan pertimbangan yang bersifat non yuridis. Pertimbangan yuridis
sebagai bentuk ideal hukum positif, sedangkan pertimbangan non yuridis lebih
difokuskan pada diri pribadi terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, yang kedua
xii
adalah Putusan Pengadilan yang menangani kasus ini memberikan perlindungan
kepada korban lebih menekankan pada perlindungan korban secara tidak
langsung.
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis memberi saran yaitu Majelis
hakim dalam menindak para terdakwa agar lebih terarah sesuai dengan apa yang
telah terdakwa lakukan terhadap korbannya, dan mengedepankan hak-hak anak
sebagai korban persetubuhan secara berlanjut serta memperhatikan aspek non
yuridis seperti kondisi fisik, mental, sosial dari korban. Bentuk perlindungan
terhadap anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan secara berlanjut
seharusnya lebih mengutamakan perlindungan dalam bentuk tindakan, misalnya
pendampingan secara terus menerus dari orang tua, masyarakat sekitar, maupun
pemerintah sehingga nantinya ia memiliki pandangan masa depan yang lebih baik.
Perlindungan terhadap korban diharapkan adanya suatu bentuk perlindungan
secara langsung seperti melalui pemberian restitusi maupun kompensasi dari
negara terhadap dirinya yang menjadi korban tindak pidana serta pemberian
pelayanan medis dan bantuan hukum. | en_US |