Show simple item record

dc.contributor.authorBAGUS PRASETYO PURNOMO PUTRO
dc.date.accessioned2013-12-05T01:34:31Z
dc.date.available2013-12-05T01:34:31Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4314
dc.description.abstractDalam hukum Islam perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berlandaskan pada rukun dan syarat perkawinan dalam hukum Islam. Subyek dalam perkawinan, yaitu: seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sudah memiliki kemampuan lahir dan batin untuk melaksanakan perkawinan. Pada kenyataannya, tidak semua orang yang sudah memiliki kemampuan lahir dan batin untuk melaksanakan perkawinan diperbolehkan untuk melaksanakan perkawinan. Seseorang yang sudah memiliki kemampuan lahir dan batin untuk melaksanakan perkawinan, akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melaksanakan perkawinan, yaitu: Al-Khuntsa (Kelamin ganda), yang merupakan seseorang yang memiliki dua alat kelamin laki-laki dan perempuan pada tubuhnya, dan seorang Al-Khuntsa (Kelamin ganda) belum memiliki kejelasan status jenis kelamin yang pasti. Berawal dari berbagai permasalahan tersebut diatas, saya tertarik untuk mengangkat judul skripsi mengenai, “TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN AL-KHUNTSA (KELAMIN GANDA) MENURUT HUKUM ISLAM”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdapat dua hal, yaitu: Pertama, bagaimana status hukum perkawinan Al-Khuntsa (Kelamin ganda) menurut Kompilasi Hukum Islam dalam Hukum Islam. Kedua, apa akibat hukum terhadap perkawinannya setelah dilakukannya operasi kelamin oleh Al-Khuntsa (Kelamin ganda) Tujuan dari penulisan skripsi ini, yaitu: untuk mengetahui dan memahami hukum perkawinan dari Al-Khuntsa menurut hukum Islam dalam Kompilasi hukum Islam serta untuk mengetahui dan memahami cara penyelesaian permasalahan perkawinan yang dilakukan oleh Al-Khuntsa (Kelamin ganda) setelah dilakukan operasi kelamin, serta untuk mengetahui bagaimana cara menentukan jenis kelamin seorang Al-Khuntsa (Kelamin ganda). Metodelogi yang digunakan, yaitu: menggunakan tipe penulisan secara yuridis normatif; pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach); 13 sumber bahan hukum, yaitu: bahan hukum primer, sekunder dan non hukum; dan analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif. Kesimpulan dalam skripsi ini, yaitu: Dalam ayat-ayat Al-Qur‟an, Hadist, dan Mazhab yang merupakan salah satu dasar dari hukum Islam, menyatakan secara jelas dan nyata bahwa, seorang Al-Khuntsa (Kelamin ganda) dilarang untuk menikah karena belum memiliki status jenis kelamin yang jelas. Dia (Al- Khuntsa (Kelamin ganda)) diperbolehkan menikah jika sudah memiliki status jenis kelamin yang jelas dan sah. Kemudian, berkaitan dengan operasi penyesuaian alat kelamin bagi seorang Al-Khuntsa (Kelamin ganda) adalah sah dan dianjurkan secara hukum Islam untuk melakukan operasi kelamin tersebut. Sehingga, dampak setelah dilakukannya operasi penyesuaian alat kelamin terhadap suatu perkawinan Al-Khuntsa (Kelamin ganda) yang sudah terlaksana, antara lain: a. Perkawinan tersebut adalah sah, jika operasi kelamin yang dilakukan bertujuan untuk mempertegas identitas sebelumnya, b. Perkawinan tersebut dapat dibatalkan, jika operasi kelamin yang dilakukan bertujuan untuk mempertegas identitas lain dari sebelumnya. Saran dari skripsi ini, yaitu: Pihak medis sebagai pihak yang membantu proses persalinan bayi Al-Khuntsa (Kelamin ganda), sebaiknya tidak langsung menentukan jenis kelaminnya secara sembarangan dan memperbolehkan sang bayi untuk dibawa pulang. Karena, alangkah baiknya jika sang bayi diperiksa terlebih dahulu secara genetika anatomi, dengan tujuan untuk menentukan jenis kelaminnya. Karena hal tersebut berdampak pada faktor psikologis dan sosiologis sang bayi nantinya, serta berdampak pada saat melakukan perbuatan hukum, seperti: melakukan perkawinan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang lainnyaen_US
dc.relation.ispartofseries070710101019;
dc.subjectYURIDIS PERKAWINAN AL-KHUNTSAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN AL-KHUNTSA (KELAMIN GANDA) MENURUT HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record