Show simple item record

dc.contributor.authorAYU SARTIKA SARI
dc.date.accessioned2013-12-05T01:27:43Z
dc.date.available2013-12-05T01:27:43Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4303
dc.description.abstractDewasa ini masyarakat sebagai konsumen kesehatan semakin menyadari akan hak – haknya yang harus dihormati oleh pelaku usaha jasa layanan kesehatan agar terhindar dari malpraktik kedokteran. Hubungan antara dokter dengan pasien dalam bidang kesehatan atau yang disebut transaksi terapeutik dimana didalamnya terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus sama – sama dijalankan dengan seimbang. Seorang konsumen kesehatan berhak memperolah informasi selengkap – lengkapnya dari dokter mengenai penyakit yang diderita, tindakan apa saja yang harus diterima, dampaknya terhadap kesehatan atas tindakan tersebut yang tercantum dalam informed consent bahkan konsumen kesehatan berhak untuk mencari second opinion tentang penyakitnya. Hal tersebut merupakan hak konsumen kesehatan yang selayaknya dihormati oleh pelaku usaha jasa layanan kesehatan. Dalam menjalankan profesinya seorang dokter harus berpegang teguh pada ketentuan undang – undang yang berlaku, standar profesi, standar prosedur operasional, dan kode etik kedokteran Indonesia. Karena banyaknya kasus malpraktik kedokteran akhir – akhir ini, berdasarkan uraian latar belakang tersebut timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA JASA LAYANAN KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan perawat ditinjau dari Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan? 2. Bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku usaha jasa kesehatan khususnya dokter apabila dalam pemberian layanan kesehatan merugikan konsumen kesehatan? xii 3. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen kesehatan jika hak – haknya dirugikan oleh pelaku usaha kesehatan khususnya oleh dokter? Penulisan Skrispsi ini bertujuan untuk Untuk megetahui dan memahami sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pelaku usaha jasa kesehatan (Dokter dan Perawat) dalam rangka untuk penyembuhan dan pengobatan bagi konsumen kesehatan di tinjau dari Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab serta hak dan kewajiban pelaku usaha jasa kesehatan dalam pemberian layanan kesehatan agar tidak merugikan hak – hak konsumen kesehatan; Untuk mengetahui dan memahami langkah – langkah atau upaya yang dapat dilakukan konsumen kesehatan apabila hak – haknya dirugikan oleh pemberi jasa layanan kesehatan. Perlindungan Hukum bagi konsumen kesehatan harus selalu diutamakan agar pasien tidak dirugikan hak – haknya oleh pelaku usaha jasa layanan kesehatan dengan selalu melaksanakan hak dan kewajiban masing – masing pihak dengan baiken_US
dc.relation.ispartofseries09071010114;
dc.subjectTANGGUNG JAWAB HUKUM, UNDANG – UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATANen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA JASA LAYANAN KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record