dc.description.abstract | Penulisan Skripsi yang berjudul “Fungsi Pajak Daerah dalam
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (The Function Of Local
Tax In Increase The Revenue Of Original Areas Based On Law Number 28 Of
2009 About Local Tax And Local Levies)” ini ditulis dengan latar belakang fungsi
pajak daerah sebagai penerimaan kas daerah dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini antara lain adalah
yang pertama, bagaimanakah fungsi pajak daerah dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan yang kedua, apakah kendala
dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan bagaimanakah kebijakan
Pemerintah Daerah sebagai penyelesaiannya.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah terdiri atas tujuan umum dan tujuan
khusus yang hendak dicapai oleh penulis. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini
adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai fungsi pajak daerah dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk mengetahui dan
memahami mengenai kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan
kebijakan Pemerintah Daerah sebagai penyelesaiannya.
Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan
berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam
masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukumnya yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan
hukum dengan menjawab permasalahan yang diajukan, sehingga nantinya dapat
dibuat suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
xiv
Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah fungsi pajak daerah
dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kendala dalam
pelaksanaan pemungutan pajak daerah, dan kebijakan Pemerintah Daerah sebagai
penyelesaiannya.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah fungsi pajak daerah adalah yang
pertama sebagai Fungsi Budgetair dan pembangunan hanya dapat terlaksana
dengan ditunjang keuangan yang cukup tersedia pada kas negara. Untuk itu, pajak
merupakan sumber penerimaan terbesar dalam keuangan negara. Pajak memegang
peranan dalam keuangan negara lewat tabungan pemerintah untuk disalurkan ke
dalam sektor pembangunan. Tabungan pemerintah ini, diperoleh dari surplus,
penerimaan rutin biasa setelah dikurangi dengan pengeluaran rutin/ biasa.
Penerimaan rutin/ biasa adalah untuk membiayai pengeluaran rutin/ biasa dari
pemerintah, seperti gaji pegawai, pembelian alat tulis, ongkos pemeliharaan
gedung pemerintah, bunga dan angsuran pembayaran hutang-hutang kepada
negara lain, tunjangan sosial dan lain sebagainya. Yang kedua adalah sebagai
Fungsi Regulerend (Fungsi Mengatur), Pajak digunakan sebagai alat untuk
mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan
tujuan tertentu. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat
dilihat dalam contoh pemberian insentif pajak, misalnya tax holiday, penyusutan
dipercepat dalam rangka meningkatkan investasi, baik investasi dalam negeri
maupun investasi asing. Kendala dalam pelaksanaan pajak daerah beserta
penyelesaiannya adalah yang pertama kurangnya kesadaran masyarakat akan
kewajiban membayar pajak, kurangnya pembinaan terhadap seluruh perangkat
Dinas, keterlambatan penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),
dan lemahnya penegakan hukum terhadap kepatuhan membayar. Kebijakan
Pemerintah Daerah dalam menghadapi kendala tersebut adalah peningkatan
sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, sosialisasi
pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah yang bertujuan
untuk memperbaiki kewenangan pemungutan, perlu adanya penyelesaian intensif
xv
dalam penagihan pajak, baik berupa penghargaan maupun sanksi. Pemerintah
Daerah memiliki kebijakan dalam penyelesaian kendala pemungutan pajak daerah
dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menagih tunggakan Pajak
Bumi dan Bangunan. Pembuatan berita acara bermaterai dengan disaksikan
petugas jika terdapat pemakaian uang Pajak Bumi dan Bangunan oleh aparat desa,
jika telah jatuh tempo harus dikembalikan. Sedangkan yang terakhir, Pemerintah
Daerah telah memberikan Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap masing-masing
desa, dengan harapan dapat memberikan rangsangan kepada petugas pemungut
pajak untuk lebih giat memungut Pajak dan Bangunan tersebut dengan cepat.
Saran yang dapat diberikan penulis adalah aparatur perpajakan harus
lebih giat melaksanakan sosialisasi atau pengetahuan kepada masyarakat
mengenai pentingnya membayar pajak, serta tata cara membayar pajak, karena
pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang dan dapat dipaksakan. Pemungutan
ini tidak lain hanya untuk kemakmuran rakyat. Pajak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas negara dan untuk pembangunan, agar sumber keuangan
daerah semakin meningkat dan pembangunan di daerah semakin lancar, yang pada
akhirnya, pembangunan tersebut untuk kepentingan umum. Peran Pemerintah
Daerah dalam memberikan kebijakan mengenai pelaksanaan sosialisasi dan
pengetahuan kepada masyarakat adalah sangat penting. Oleh karena itu,
diharapkan kinerja petugas pajak harus lebih maksimal dalam pelayanan terhadap
publik. Peran serta masyarakat pun dibutuhkan dalam hal peningkatan penerimaan
kas daerah dalam sektor pajak. | en_US |