Show simple item record

dc.contributor.authorFEBRI ARYA BUDI LUHUR
dc.date.accessioned2013-12-05T01:15:48Z
dc.date.available2013-12-05T01:15:48Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710191103
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4287
dc.description.abstractTJIOE BUDI YUWONO sekaligus pemilik sertifikat hak cipta Nomor 027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak terlibat persengketaan dengan WEN KEN DRUG CO., PTE LTD suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Negara Singapura. WEN KEN DRUG CO., PTE LTD mengajukan gugatan kepada TJIOE BUDI YUWONO melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. WEN KEN DRUG CO., PTE LTD., meminta agar mencoret pendaftaran merek sertifikat hak cipta Nomor 027523 dan nomor 028036 atas lukisan badak dari Daftar umum hak cipta. Ternyata pada tahap Pengadilan Niaga TJIOE BUDI YUWONO dinyatakan kalah. Berdasarkan alasan tersebut kemudian TJIOE BUDI YUWONO melakukan upaya hukum dengan permohonan kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pendaftaran Hak Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI YUWONO terhadap WEN KEN DRUG CO., PTE LTD, Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010? Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa Syarat-syarat pendaftaran Hak Cipta yang telah dilanggar TJIOE BUDI YUWONO terhadap WEN KEN DRUG CO., PTE LTD, untuk mengkaji dan menganalisa Sertifikat Hak Cipta Cap Badak oleh TJIOE BUDI YUWONO sebagai dasar pemegang Hak Cipta Lukisan Badak, untuk mengkaji dan menganalisa Pertimbangan Hukum yang diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 766 K/Pdt .Sus/2010. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif. xii Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Syarat-syarat pendaftaran ciptaan yang telah dilanggar oleh TJIOE BUDI YUWONO yaitu adanya itikad tidak baik akan tetapi dalam undang-undang hak cipta tidak di kenal alasan itikad tidak baik melainkan asas orisinilitas, kedua: Sertifikat Hak Cipta Lukisan badak merupakan dasar TJIOE BUDI YUWONO sebagai pemegang hak cipta, dalam hal ini meskipun pihak WEN KEN DRUG CO., PTE LTD memberikan bukti dia yang mengumumkan tetapi dalam hal ini Lukisan badak yang dia miliki tidak merupakan ciptaan yang baru dan tidak memiliki sifat yang orisinal sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tertang Hak Cipta, ketiga: Dasar dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 766 K/Pdt.Sus/2010 adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum yaitu dengan menyimpulkan bahwa penggugat dalam hal ini adalah pencipta dengan menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak cipta, sebab Penggugat telah mempublikasikan. Gugatan pemohon kasasi/ tergugat dalam hal ini adalah sebagai pencipta sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan termohon kasasi tidak dapat menggugat karena menurut pasal 42 yang dapat menggugat adalah pencipta sedangkan penggugat bukanlah pencipta Saran dari penulis yang dapat diberikan yaitu pertama: Hendaknya dalam pendaftaran ciptaan tersebut pihak yang ingin mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat Jenderal HaKI haruslah lebih memperhatikan kejujuran dalam pendaftaran ciptaan, kedua: Pemerintah dalam hal ini yang diberi wewenang yaitu Direktorat Jenderal HaKI agar lebih mensosialisasikan tata cara pendaftaran ciptaan yang baik dan benar kepada masyarakat terutama kepada kalangan pengusaha, ketiga: Hendaknya para pencipta menyantumkan nama didalam ciptaannya karena memudahkan dalam hal pembuktian dimuka persidangan, keempat: Hendaknya lukisan badak diganti menjadi gambar badak dalam putusan Mahkamah Agung no 766 K/Pdt.Sus/2010en_US
dc.relation.ispartofseries070710191103;
dc.subjectMEREK DAGANG CAP KAKI TIGAen_US
dc.titleSENGKETA HAK CIPTA ANTARA TJIOE BUDI YUWONO DENGAN WEN KEN DRUG CO., PTE LTD TENTANG KEPEMILIKAN LUKISAN BADAK DALAM MEREK DAGANG CAP KAKI TIGA DENGAN MEREK DAGANG CAP BADAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record