dc.description.abstract | Persaingan usaha di Indonesia secara khusus diatur oleh Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU Antimonopoli). Pada UU Antimonopoli ini
terdapat adanya aturan pengecualian, salah satunya adalah pengecualian terhadap
Badan Usaha Koperasi. Pengecualian koperasi dari UU Antimonopoli ini
tercantum pada Pasal 50 Huruf i. Pengecualian ini tentu memiliki banyak
implikasi diantaranya bagaimana memberikan penafsiran yang mudah dipahami
oleh badan usaha koperasi sehingga tidak keluar dari filosofi dasarnya untuk tidak
merugikan masyarakat dan implikasinya bagi upaya pemberdayaan koperasi,
karena pada praktiknya banyak dari pelaku usaha yang menggunakan pasal
pengecualian ini untuk melancarkan aksi monopoli mereka dengan berlindung di
balik nama koperasi. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah pada
skripsi ini antara lain adalah sebagai berikut: 1) makna Pasal 50 Huruf i UU
Antimonopoli terhadap perkembangan koperasi di Indonesia 2) implikasi hukum
dari Pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli apabila ada pelaku usaha yang berlindung
di balik nama koperasi 3) konsepsi ke depan terkait Pasal 50 Huruf i UU
Antimonopoli terhadap koperasi. Tinjauan pustaka dari penulisan skripsi ini
adalah meliputi UU Antimonopoli yang terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu pertama,
latar belakang lahirnya UU Antimonopoli yang juga terdiri dari 3 (tiga) subbagian
yaitu landasan yuridis, landasan sosio-ekonomi dan landasan politisinternasional,
kemudian bagian yang kedua yaitu tujuan dibentuknya UU
Antimonopoli. Sub-bab selanjutnya adalah monopoli yang terdiri dari 4(empat)
bagian yaitu pengertian monopoli, unsur-unsur monopoli, jenis-jenis mnonopoli
dan pengertian praktik monopoli. Sub-bab selanjutnya adalah pengertian
persaingan usaha tidak sehat, kemudian sub-bab yang terakhir adalah koperasi
yang terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu pengertian koperasi, dasar hukum koperasi
dan fungsi dan peran koperasi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui,
memahami dan menganalisa makna Pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli terhadap
perkembangan koperasi di Indonesia, implikasi hukum dari Pasal 50 Huruf i UU
Antimonopoli apabila ada pelaku usaha yang berlindung di balik nama koperasi,
dan konsepsi ke depan terkait Pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli terhadap
koperasi.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif (Legal Research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kadah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.
Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan
undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber data yang diperoleh meliputi sumber hukum primer yang
bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas dan sumber hukum skunder.
Pada bab pembahasan yang pertama adalah membahas makna pasal 50
Huruf i UU Antimonopoli. Terkait dengan pasal pengecualian yang terdapat pada
Pasal 50 Huruf i UU Antimonopoli bahwa undang-undang ini tidak
mengecualikan perilaku usahanya, tetapi justru mengecualikan subyeknya, yaitu
koperasi. Hal ini dapat dinterpretasikan sebagai komitmen negara melalui undangundang,
sebagaimana dalam Pasal 3 tentang tujuan, yaitu untuk mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil, termasuk di
dalamnya adalah koperasi. Pasal 50 Huruf i ini memberikan kesempatan bagi
koperasi untuk melakukan usaha seluas-luasnya. Di dalam pembahasan ini juga
terdapat strategi bagi koperasi untuk bisa bersaing dalam pasar persaingan
sempurna, pasar oligopoli, dan pasar monopolistik. Pada posisi pemberian
pengecualian oleh UU Antimonopoli kepada koperasi ini, banyak pelaku usaha
yang menyalahgunakan pasal pengecualian ini. banyak kasus yang melibatkan
pelaku usaha yaitu pelaku usaha berlindung di balik nama koperasi, sehingga
dengan perbuatannya ini bisa mempermudah dan melegalkan pelaku usaha model
ini untuk memperluas usahanya dengan menggunakan nama koperasi yang
berbadan hukum sekaligus untuk menarik minat khalayak masyarakat. Kasus
seperti ini tentu menimbulkan akibat hukum, dimana apabila koperasi ini terbukti
palsu, maka secara otomatis penegecualian Pasal 50 Huruf i menjadi tidak berlaku
baginya, selain itu izin usaha bisa dibatalkan dan mendapat sanksi-sanksi tertentu
yang berlaku sesuai perbuatan yang dilakukan. Penyebab dari maraknya pelaku
usaha yang berlindung di balik nama koperasi ini, tidak terlepas dari konsep awal
pemberian pengecualian itu sendiri, sehingga banyak kekurangan yang tercatat
pada pasal tersebut. Kekurangan dari Pasal 50 Huruf i adalah tidak adanya batasan
waktu yang jelas terhadap pengecualian yang diberikan kepada koperasi, tidak
jelasnya kriteria koperasi yang dapat dikecualikan dari UU Antimonopoli, dan
tidak adanya pedoman pelaksanaan terkait penerapan Pasal 50 Huruf i. Konsepsi
kedepan yang dapat dilaksanakan adalah pada Pasal 50 Huruf i tersebut harus ada
bunyi pasal tentang kejelasan batasan waktu pengecualian, kriteria koperasi dan
tentu sebagai tambahan untuk mencegah multiinterpretatif adalah dengan
membuat pedoman pelaksanaannya.
Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka dapat hal yang
direkomendasikan adalah bahwa UU Antimonopoli sebaiknya diamandemen
karena UU Antimonopoli sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Terkait pengecualian Undang-Undang Antimonopoli untuk memberi kejelasan
dan kemudahan, maka sebaiknya disusun pedoman pelaksanaan dari setiap
pengecualian dari huruf a sampai dengan huruf i. sehingga pengaplikasian suatu
pasal di dalam undang-undang menjadi lebih mudah dan cenderung tidak
multitafsir (multiinterpretable). Perlu diberikan kriteria dan batasan yang jelas dan
ketat bagi ketentuan pengecualian pada Pasal 50 Huruf i Undang-Undang
Antimonopoli untuk mencegah atau meminimalisir pelaku usaha yang beritikad
tidak baik untuk memanfaatkan pasal tersebut sebagai senjata untuk
memperlancar usahanya. | en_US |